Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023. Penetapan diumumkan pada Kamis (18/9/2025).
Tersangka terdiri dari Plt Kadinkes sekaligus PPK Joni Haryadi Thabrani, PPTK Doni Suwanto, pengusaha Ahmad Basir, serta satu tersangka lain yang belum dipublikasikan identitasnya.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
“Keempatnya memiliki peran signifikan dalam perbuatan melawan hukum. Karena itu status mereka dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Semua tersangka langsung ditahan untuk mempercepat proses hukum.
Kasus ini terungkap setelah diketahui proyek pembangunan Labkesda tidak selesai, namun anggaran tetap dicairkan penuh.
“Fakta di lapangan jelas tidak sesuai kontrak. Pekerjaan belum selesai, tapi dibayar 100 persen,” tegas Wisdom.
Dalam kasus ini masing-masing tersangka memiliki peran di antaranya Joni Haryadi: menyetujui dan menandatangani pencairan anggaran meski tahu progres tidak sesuai.
Doni Suwanto: membuat laporan fiktif terkait progres pekerjaan.
Ahmad Basir: menjadi perantara dan pengatur arus dana.
Tersangka keempat: membantu proses administrasi pencairan.
Nilai kerugian masih dihitung auditor, namun penyidik memastikan jumlahnya signifikan dari total anggaran proyek Rp1,7 miliar.
Kejari menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, akan diproses sesuai hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif dan pengurus organisasi pengusaha muda. Masyarakat berharap Kejari menuntaskan kasus ini agar fasilitas Labkesda bisa segera dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan.