Hasil LHP, Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam SPMB di SMAN 5 Kota Bengkulu

65

Bengkulu – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu mengumumkan hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan maladministrasi pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026.

Konferensi pers penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dihadiri insan media, di Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (18/9). Sebelum press release Ombudsman secara langsung menyampaikan LHP ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Bengkulu disaksikan Inspektorat dan tim yang tergabung dalam penerimaan SPMB.

Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melanggar Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, serta Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T218/Dikbud/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB tingkat SMA/SMK di Provinsi Bengkulu.

Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman, Jaka Andika, menambahkan, penyimpangan yang terjadi antara lain tidak dialihkannya sisa kuota jalur afirmasi ke jalur domisili sesuai aturan, serta tindakan operator SPMB yang menjanjikan penerimaan kepada wali calon siswa.

“Akibatnya, jumlah siswa yang diterima di SMAN 5 Bengkulu melebihi kapasitas sebagaimana tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ujar Jaka.

Baca Juga:  Efisiensi Anggaran Ganggu Layanan Adminduk, Disabilitas Harus Rela ke Kantor Capil

Dalam hasil pemeriksaannya, Ombudsman menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, serta perbuatan melawan hukum yang merugikan hak peserta didik.

Selanjutnya, Mustari menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan SPMB, karena pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan calon siswa, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman merekomendasikan Gubernur Bengkulu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tahun 2025, menilai kinerja penyelenggara, serta memberikan sanksi disiplin kepada Kepala Sekolah, Ketua Panitia, dan Operator SPMB SMAN 5 Bengkulu sesuai ketentuan peraturan kepegawaian.

“Ombudsman juga meminta agar siswa yang tidak tercatat dalam Dapodik segera disalurkan ke sekolah lain yang memiliki daya tampung, guna memastikan hak anak atas pendidikan tetap terjamin,” pinta Mustari.

Menanggapi temuan tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, S.E., M.Pd., menyatakan pihaknya menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman dan akan menindaklanjutinya.

Baca Juga:  Darurat Gangster, Walikota Bengkulu Kumpulkan Seluruh Kepala Sekolah Bahas Penanganan

Ia juga meminta dukungan masyarakat agar pelaksanaan SPMB ke depan dapat berlangsung lebih baik, sekaligus memastikan siswa terdampak tetap mendapat sekolah yang sesuai kapasitas daya tampung.

“Keputusan ini akan disampaikan kepada Gubernur Helmi Hasan untuk mendapatkan rekomendasi selanjutnya mengenai status kepala sekolah dan Operator sehingga kedepannya kejadi ini tidak terjadi kembali,” ujar Rainer.

Sementara itu Perwakilan Senator DPD RI Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., melalui stafnya Zelig Ilham Hamka, menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi penerimaan murid baru di SMAN 5 Kota Bengkulu.

Sejak mengawal kasus ini, Senator Destita mendorong agar rekomendasi Ombudsman segera dilaksanakan oleh pemerintah daerah secara profesional, sehingga hak siswa tetap terlindungi dan persoalan tidak berlarut-larut.

“Dengan terbitnya LHP Ombudsman dan adanya sejumlah tindakan korektif yang direkomendasikan, kami berharap ini dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan perselisihan antara murid baru di SMAN 5 dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Zelig.

\ Get the latest news /