Gubernur Helmi Terbitkan SE Wajibkan Perusahaan Beli BBM dari Penyalur Resmi

6
Salah satu pangkalan Pertashop di Bengkulu.

Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.4.4/980/Bapenda Tahun 2025 tentang kewajiban perusahaan pengguna Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) untuk membeli BBM hanya dari penyedia atau penyalur resmi yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Provinsi Bengkulu.

Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Optimalisasi penerimaan pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” demikian keterangan Pemprov Bengkulu, Senin (15/9).

Pemprov menegaskan aturan ini tidak hanya untuk kepentingan pemerintah daerah, melainkan juga guna menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkeadilan. Perusahaan yang membeli BBM dari penyalur resmi akan terhindar dari potensi masalah hukum sekaligus berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Bengkulu.

SE tersebut ditujukan kepada bupati/walikota, pimpinan BUMN dan BUMD, pelaku usaha swasta, termasuk sektor pertambangan, perkebunan, hingga kontraktor yang beroperasi di Bengkulu.

Baca Juga:  Wagub Mian Tinjau Korban Kapal Tenggelam di Malabero

Selain kewajiban pembelian BBM dari penyalur resmi, terdapat beberapa ketentuan lain, di antaranya:

  1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara tepat waktu.

  2. Mutasi kendaraan bermotor menjadi TNKB BD bagi kendaraan yang berdomisili di Bengkulu.

  3. Penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

  4. Pembelian BBM nonsubsidi wajib melalui Wajib Pungut (WAPU) terdaftar di Bengkulu.

  5. Pemanfaatan Pajak Air Permukaan (PAP) dengan penggunaan flow meter atau water meter berkalibrasi sesuai standar.

Dengan kebijakan ini, Pemprov berharap kepatuhan wajib pajak meningkat dan potensi PAD dapat dimaksimalkan. (**)

\ Get the latest news /