Gaji Dosen di Kampus Dehasen di Bawah UMP, Disnakertrans Lakukan Verifikasi dan Pembinaan

26
Kampus Dehasen Bengkulu.

Bengkulu – Sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan dalam TikTok Live Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, mengenai rendahnya gaji dosen di Kampus Dehasen yang dinilai memengaruhi kinerja dan kualitas pengajaran, Gubernur telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan pembinaan norma kerja.

Sejak dua minggu terakhir, komunikasi intensif telah dilakukan antara pengawas tenaga kerja dan pihak manajemen Kampus Dehasen. Hasilnya, telah diterbitkan Nota Pemeriksaan 1 yang memuat dua temuan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak kampus:

1. Pembayaran upah kerja, gaji, insentif, atau honor lainnya harus terakumulasi minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.
2. Peraturan Perusahaan yang sudah tidak berlaku harus segera diperpanjang karena menjadi acuan dalam pengikatan hubungan kerja.

Menanggapi temuan tersebut, pihak manajemen Kampus Dehasen telah memberikan jawaban resmi melalui surat bernomor 010/Y-D/E-5/III/2025 tanggal 7 Maret 2025. Dalam surat tersebut, manajemen menyatakan bahwa saat ini gaji dosen non-sertifikasi berkisar antara Rp1,3 juta hingga Rp2,7 juta per bulan.

Baca Juga:  Teuku Zulkarnain Resmi Dilantik Sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu

Syarif juga mengungkapkan manajemen juga berkomitmen untuk menambah honor dosen sebesar Rp200 ribu per orang. Sementara itu, terkait temuan kedua mengenai Peraturan Perusahaan, manajemen menyatakan bahwa dokumen tersebut sedang dalam proses pengesahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP).

Meskipun demikian, Kadisnakertrans menyatakan bahwa kenaikan honor sebesar Rp200 ribu per dosen yang diusulkan oleh manajemen kampus dinilai belum memadai. “Harapan kami, gaji dosen minimal harus disesuaikan dengan UMP Bengkulu, yaitu sebesar Rp2,9 juta per bulan,” tegas Kadisnakertrans.

Lebih lanjut, Kadisnakertrans menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memonitor pembayaran gaji dosen pada bulan Maret ini. “Kami akan memastikan bahwa pembayaran gaji sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Gubernur H. Helmi Hasan juga menegaskan pentingnya kesejahteraan dosen sebagai salah satu faktor penunjang kualitas pendidikan di Bengkulu. “Dosen adalah ujung tombak pendidikan. Jika kesejahteraan mereka tidak terpenuhi, maka kualitas pengajaran dan output pendidikan juga akan terdampak,” ucap Gubernur.

Baca Juga:  Pemprov Bengkulu dan HIPMI Perkuat Sinergi Pasarkan Potensi Daerah

Pihak Kampus Dehasen diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan agar dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kondusif bagi seluruh tenaga pendidik. Masyarakat dan civitas akademika Kampus Dehasen pun menantikan langkah konkret dari manajemen kampus dalam menyelesaikan persoalan ini. (Redaksi)

\ Get the latest news /