Sabtu, Maret 21, 2026
Beranda Nasional Ekonom: Transfer Data Lintas Negara Harus Diimbangi Pengawasan dan Perlindungan Hukum

Ekonom: Transfer Data Lintas Negara Harus Diimbangi Pengawasan dan Perlindungan Hukum

0
7

Jakarta – Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kesepakatan transfer data antara Amerika Serikat dan Indonesia berpotensi besar mendorong perdagangan digital yang aman. Namun, ia menekankan bahwa implementasinya harus memperhatikan sejumlah aspek krusial agar tidak menimbulkan risiko baru.

“Penting memastikan tiga elemen utama: penerapan standar internasional, kepatuhan terhadap regulasi nasional, dan pengawasan yang efektif,” ujar Josua dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/7/2025).

Pertama, kata Josua, kesepakatan ini membuka peluang penerapan standar internasional dalam mekanisme transfer data lintas negara. Protokol seperti General Data Protection Regulation (GDPR) dari Uni Eropa dan Cross-Border Privacy Rules (CBPR) yang berlaku di AS dan Asia Pasifik, bisa dijadikan acuan bersama. Dengan mengadopsi standar tersebut, risiko kebocoran data bisa ditekan lewat penguatan sistem perlindungan dan tanggung jawab hukum yang jelas.

Kedua, pada tingkat nasional, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai payung hukum. UU ini mengatur ketat soal pengumpulan, pemrosesan, hingga penyimpanan data pribadi. Kepatuhan terhadap UU PDP, menurut Josua, menjadi jaminan penting dalam menjaga keamanan data, terutama dalam kerja sama lintas negara seperti ini.

Ketiga, tantangan terbesar terletak pada penegakan hukum dan transparansi. Meski aturan sudah tersedia, implementasi di lapangan masih sering lemah. Lemahnya pengawasan dan praktik bisnis yang tidak transparan bisa membuka celah penyalahgunaan data.

Selain itu, kekhawatiran publik tentang isu kedaulatan data juga perlu dijawab dengan langkah konkret agar data warga negara tidak disalahgunakan oleh pihak asing.

Josua menyarankan pemerintah Indonesia memastikan adanya perjanjian yang mencakup batasan pemanfaatan data, mekanisme audit rutin terhadap sistem keamanan, serta sanksi tegas bila terjadi pelanggaran.

“Ketiga elemen tersebut menjadi syarat utama untuk menjamin bahwa transfer data berlangsung aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” tegas Josua.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data antara AS dan Indonesia memang menjanjikan, terutama bagi pertumbuhan ekonomi digital. Namun, keberhasilannya tak cukup hanya bergantung pada perjanjian formal. Pelaksanaan yang konsisten, penegakan hukum yang kuat, dan komitmen menjaga kedaulatan data menjadi kunci utama.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]