Dukcapil Usul Inovasi Layanan Terdaftar Hak Cipta

48

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwal) untuk mematenkan hak cipta atas program inovasi layanan kependudukan yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu. Program inovatif tersebut mencakup layanan 6-in-1, 3-in-1, dan Ramtang.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Drs. Widodo, mengungkapkan usulan Perwal ini sedang dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rampung setelah Lebaran. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat, sehingga inovasi pelayanan administrasi kependudukan tidak dapat ditiru atau digunakan tanpa izin resmi.

“Saat ini, banyak program inovasi yang mempermudah layanan masyarakat, seperti Ramtang (Rekam Pagi Antar Petang), yang diperuntukkan bagi warga sakit, lansia, dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Inovasi semacam ini harus dilindungi secara hukum agar tidak dipelagiat oleh pihak lain,” jelas Widodo.

Baca Berita Lainnya : Safari Ramadan 1446 H, Pemprov Bengkulu Tunggu Arahan Gubernur

Lebih lanjut, ia menegaskan meskipun program ini dapat diadopsi oleh daerah lain, harus ada persetujuan kerja sama resmi agar tetap menghormati hak cipta inovasi tersebut.

Baca Juga:  Walikota Dedy Bertekad Wujudkan Wisata Maju dan Berkualitas

Dengan adanya Perwal ini, diharapkan inovasi layanan kependudukan yang telah dikembangkan oleh Dinas Dukcapil Kota Bengkulu memiliki legalitas yang jelas serta berkelanjutan.

“Kami minta ini segera disahkan agar inovasi layanan kependudukan terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” harap Widodo. (Redaksi)

\ Get the latest news /