Bengkulu – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Juhaili, menekankan bahwa efisiensi anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 tidak boleh menyentuh alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur.
Hal ini disampaikan mengingat anggaran untuk infrastruktur dalam APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 sudah minim, yaitu sekitar Rp127 miliar.
“Jika anggaran untuk pembangunan infrastruktur ini terdampak efisiensi, maka apa yang akan kita bangun untuk masyarakat se-Provinsi Bengkulu?” ujar Juhaili pada Senin, 17 Februari 2025.
Efisiensi terhadap APBD Provinsi Bengkulu TA 2025 dilakukan menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) menurut provinsi/kabupaten/kota. KMK ini bertujuan untuk efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kita semua tahu, Menteri Keuangan sudah mengeluarkan KMK yang mengharuskan efisiensi juga dilakukan pada APBD,” ungkap Juhaili.
Juhaili menjelaskan bahwa KMK tersebut menyatakan belanja langsung, seperti belanja pegawai, tidak akan terkena dampak efisiensi. Sementara itu, belanja tidak langsung, seperti belanja barang dan jasa, akan terdampak.
“Namun, dalam hal ini, kami berharap dan menargetkan agar efisiensi pada APBD TA 2025 tidak menyentuh alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Juhaili menyoroti bahwa pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBN, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, sudah terdampak efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Jika alokasi anggaran untuk infrastruktur pada APBD TA 2025 juga terkena efisiensi, Provinsi Bengkulu akan minim pembangunan, seperti jalan, jembatan, dan lainnya,” ujarnya.
Juhaili menambahkan bahwa pada APBD TA 2025, hanya sekitar Rp127 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur. Angka ini dinilai minim karena saat pembahasan APBD, diasumsikan Provinsi Bengkulu juga akan mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.(Redaksi)