DJPb Catat Penyaluran Dana Desa di Bengkulu Capai Rp30,35 Miliar

31
Dana desa (ilustrasi).

Bengkulu – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat, hingga Februari 2025, penyaluran dana desa di Provinsi Bengkulu telah mencapai Rp30,35 miliar. Dana tersebut telah disalurkan ke 72 desa di tiga kabupaten, yaitu Mukomuko, Kepahiang, dan Bengkulu Tengah.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardana, menjelaskan Kabupaten Mukomuko menjadi wilayah dengan penyaluran terbesar, yaitu Rp18,23 miliar. Sementara itu, Kabupaten Kepahiang mencatat penyaluran sebesar Rp11,78 miliar, dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp334,15 juta.

“Untuk penyaluran dana desa di Provinsi Bengkulu saat ini baru Rp30,32 miliar dari total alokasi yang disediakan mencapai Rp1,03 triliun,” ujar Irfan di Kota Bengkulu, Jumat (28/2/2025).

Irfan mengimbau seluruh desa di Provinsi Bengkulu untuk memanfaatkan anggaran dana desa secara optimal guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu penyaluran dana desa tahap pertama dapat dilakukan hingga Juni 2025.

“Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Keputusan Kepala Desa mengenai keluarga penerima manfaat BLT Desa, jika menganggarkan BLT Desa,” jelas Irfan.

Baca Juga:  KPU Provinsi Bengkulu Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Forkopimda

Selain itu, Irfan menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan desa. “Kepala desa dan perangkat desa diharapkan selalu menjaga integritas agar tidak terjadi permasalahan hukum yang dapat mengganggu keberlanjutan penyaluran dana desa,” tegasnya.

Irfan juga menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak perlu menunggu semua desa siap untuk mengajukan permintaan penyaluran dana desa.

“Desa-desa yang telah siap atau layak salur dapat segera mengajukan permintaan penyaluran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” ujarnya. (Redaksi)

\ Get the latest news /