Bengkulu – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu memastikan bahwa harga minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Jika terdapat pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET, diduga pedagang tersebut tidak terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Berdasarkan informasi yang diterima, telah ditemukan beberapa pengecer yang menjual minyak goreng melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, Perindag Kota Bengkulu mengimbau para pedagang untuk mematuhi peraturan yang berlaku guna menjaga harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kota Bengkulu, Jasya Arief, menjelaskan bahwa harga minyak goreng yang dijual oleh pengecer tersebut berkisar antara Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter, padahal HET yang telah ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.
Baca Berita Lainnya : Pengecer Dilarang Jual Gas Elpiji 3Kg Per Hari Ini
“Kami menemukan beberapa pengecer yang menjual minyak goreng di atas HET. Ini tentu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Jasya.
Jasya juga menegaskan bahwa stok minyak goreng di Kota Bengkulu tercukupi dan tersedia dengan baik. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng untuk memastikan harga tetap stabil dan sesuai dengan HET.
“Jika ada pedagang yang melanggar dengan menjual minyak di atas HET, kami akan memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan langkah pengawasan ini, Jasya berharap harga minyak goreng dapat tetap stabil dan terjangkau oleh masyarakat di masa mendatang. Perindag Kota Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng di atas HET yang telah ditetapkan. (Redaksi)