Disnakertrans Bengkulu Catat 4 TKA pada 2025

76
Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

Bengkulu – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu mencatat, pada tahun 2025 ini terdapat 4 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah provinsi tersebut.

Keempat TKA tersebut terdiri dari 1 orang asal Amerika Serikat, 1 orang dari Republik Rakyat China (RRC), dan 2 orang dari Jepang yang bekerja dengan sistem magang. Mayoritas dari mereka bekerja di Kota Bengkulu.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Tri Okta Rianto, menjelaskan bahwa masa izin kerja TKA asal Jepang akan berakhir pada 28 Februari 2025. Perpanjangan izin kerja dapat dilakukan minimal selama 1 tahun, tergantung pada kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja.

“Dua di antaranya adalah magang, 1 dari Amerika Serikat, dan 1 dari RRC. Di Provinsi Bengkulu, hanya ada 2 perusahaan yang memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sedangkan 2 TKA lainnya bekerja tanpa RPTKA karena izinnya langsung dari kementerian,” jelas Tri Okta Rianto (21/2).

Okta menambahkan, retribusi TKA hanya dapat ditarik oleh kabupaten atau kota yang memiliki TKA. Pemeriksaan status TKA dapat dilakukan melalui website tka.daerah.kemnaker.go.id.

Baca Juga:  70 Lebih WNI dari Iran Tiba di Tanah Air

Selain itu, untuk TKA yang bekerja di Provinsi Bengkulu, retribusinya tidak masuk ke pemerintah provinsi melainkan ke pusat, karena izin kerja mereka dikeluarkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan adanya TKA ini, Disnakertrans Provinsi Bengkulu terus memantau dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Redaksi)

\ Get the latest news /