Disnaker Kota Bengkulu Pastikan Semua Pekerja Terima THR Idul Fitri 2025

77
Ilustrasi THR.

Bengkulu – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu memastikan bahwa tidak ada pekerja di perusahaan atau bidang usaha mana pun yang akan kehilangan haknya untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025.

Seluruh perusahaan diimbau untuk mempersiapkan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, menjelaskan bahwa meskipun edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengenai petunjuk teknis (juknis) THR belum turun, pihaknya telah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk mempersiapkan pembayaran THR sebelum akhir Ramadan.

“Ya, memang edaran resmi dari Kemenaker RI mengenai juknis THR belum turun, tetapi kita sudah ingatkan agar perusahaan bisa mempersiapkan sebelum akhir Ramadan ini,” ujar Firman, Minggu (9/3).

Untuk memastikan hak pekerja terlindungi, Disnaker Kota Bengkulu akan membuka posko pengaduan pada minggu ketiga bulan Ramadan. Pekerja yang tidak menerima THR tanpa alasan jelas dapat melapor ke posko tersebut. Posko ini akan tetap beroperasi pasca Idul Fitri untuk menampung laporan yang mungkin terlambat disampaikan.

Baca Juga:  Pemkot Bengkulu Bahas Usulan Prioritas Kecamatan dan RKPD 2026

“Silahkan nanti sampaikan laporan ke kami, dan laporan ini tetap kita terima pasca Idul Fitri,” jelas Firman.

Ketentuan pembayaran THR tahun ini mengikuti aturan tahun sebelumnya, yaitu mulai dibayarkan pada H-7 sebelum hari raya. Disnaker Kota Bengkulu berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Bengkulu untuk memantau kesiapan perusahaan-perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Nanti kita pantau seluruh perusahaan, baik hotel, restoran, dan lainnya, untuk memastikan manajemen mereka tidak ada kendala yang menghambat pembayaran,” terang Firman.

Perusahaan atau pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi berupa surat teguran hingga sanksi pidana jika pelaku usaha terbukti tidak memiliki itikad baik untuk membayarkan hak pekerja.

“Ada konsekuensi yang bakal diterima perusahaan jika tidak mematuhi aturan pembayaran THR. Kami akan bertindak tegas untuk melindungi hak pekerja,” tegas Firman. (Redaksi)

\ Get the latest news /