Bengkulu – Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Kerja sama ini ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Kepala Dinas Perikanan, Eddy Aprianto, SP, M.Si, mengatakan pendampingan hukum dari Kejari merupakan langkah strategis yang rutin dilakukan setiap tahun.
“Setiap tahunnya kami minta pendampingan hukum, termasuk untuk pelaksanaan program 2025. Ini untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan,” kata Eddy.
Pendampingan ini, lanjut Eddy, sangat krusial, terutama dalam penyusunan legal opinion atas program-program yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Legal opinion ini jadi rambu kami. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, akan kami koreksi sebelum program dijalankan,” jelasnya.
Tahun ini, Dinas Perikanan Mukomuko mengelola anggaran sekitar Rp1,3 miliar dari DAU. Dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana perikanan tangkap yang akan disalurkan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan.
“Dana ini difokuskan untuk alat tangkap dan kebutuhan operasional nelayan lainnya,” tambahnya.
Eddy menegaskan bahwa kolaborasi dengan Kejari merupakan bentuk komitmen terhadap pelaksanaan program yang transparan, tertib, dan sesuai regulasi.
“Kami ingin setiap kegiatan yang dibiayai oleh negara tidak menimbulkan persoalan hukum dan benar-benar memberi manfaat,” ujarnya.
Ia berharap semua program 2025 bisa terlaksana dengan lancar, tepat sasaran, dan memberi dampak positif bagi nelayan.
“Semua langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan prinsip good governance dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional,” tutup Eddy Aprianto. (Red)