Bengkulu – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu bersama pihak Kelurahan Rawa Makmur melakukan penertiban terhadap pedagang yang menjual BBM eceran atau pertamini di sepanjang Jalan Kalimantan, Kelurahan Rawa Makmur, sejak kemarin (20/2/25). Sebanyak delapan pedagang atau pemilik pertamini yang berjualan di tepi jalan atau trotoar diberikan sosialisasi dan teguran.
Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, melalui Kasie Keselamatan, Rosian, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan pedagang sekaligus menjaga keselamatan pejalan kaki dan pengendara.
“Kami menghimbau para pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar atau pinggir jalan. Mereka memasang pertamini hingga ke tepi aspal, sehingga pembeli harus berhenti di jalur lalu lintas. Hal ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan,” jelas Rosian.
Pada kesempatan tersebut, petugas memberikan himbauan secara lisan disertai surat teguran pertama. Para pedagang diberi waktu maksimal 15 hari untuk memindahkan atau menggeser pertamini ke belakang agar tidak mengganggu trotoar.
“Kami meminta mereka menyediakan ruang untuk pejalan kaki. Alhamdulillah, mereka menyatakan kesediaannya. Jika dalam 15 hari belum dipindahkan, kami akan memberikan teguran kedua. Jika masih belum diindahkan, kasus ini akan dilimpahkan ke Satpol PP untuk penertiban lebih lanjut,” tegas Rosian. (Redaksi)