Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Duda Diamankan Polisi Kepahiang

70
Terduga pelaku saat dilakukan pemeriksaan.

Kepahiang – Seorang pria berinisial G-T (29), warga Kabupaten Kepahiang, berstatus duda, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang pada Kamis, 20 Februari 2025 siang. G-T diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Mengutip BETV, penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Kepahiang bersama anggota Unit Idik PPA, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Muchtar.

Aiptu Dedi, Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini bermula dari kejadian pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di wilayah Kecamatan Ujan Mas.

Menurut Aiptu Dedi, G-T dan korban yang berusia 15 tahun diketahui memiliki status pacaran. Keduanya telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.

“Korban merupakan pacar pelaku. Kejadian terakhir terungkap ketika G-T ketahuan menginap di kamar korban oleh orang tua korban. Ternyata, mereka telah berhubungan layaknya suami istri,” jelas Aiptu Dedi.

Orang tua korban, yang tidak menerima perbuatan tersebut, langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kepahiang.

Baca Juga:  Ratusan Warga Binaan Lapas Bengkulu Terima Remisi Idul Fitri 1446 H

“Korban mengakui perbuatannya dengan pelaku kepada orang tuanya. Namun, orang tua korban merasa tidak terima dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini,” tambahnya.

Di sisi lain, G-T mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya. “Saya sudah menyampaikan kepada orang tua korban bahwa saya siap bertanggung jawab dengan menikahi dan menafkahi korban lahir batin,” tegas G-T.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

\ Get the latest news /