Senin, September 7, 2026
Beranda Nasional Danantara Diminta Setor Rp120 Triliun, Pengamat: Jangan Asal Tarik, Bisa Picu Guncangan...

Danantara Diminta Setor Rp120 Triliun, Pengamat: Jangan Asal Tarik, Bisa Picu Guncangan Ekonomi

0
5

Jakarta — Pengamat ekonomi sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, mengkritik rencana penyetoran sekitar Rp120 triliun dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) ke kas negara untuk kebutuhan fiskal 2026.

Herry menilai pemerintah perlu memiliki mekanisme yang jelas dalam menentukan besaran laba Danantara yang dapat disetorkan kepada negara. Menurutnya, kebutuhan fiskal jangka pendek tidak boleh mengganggu kemampuan Danantara dalam melakukan pencadangan risiko investasi dan akumulasi modal.

“Caranya Pak Purbaya itu keliru ya. Itu kok dia kayaknya, mohon maaf, jadi kayak preman. Jangan pakai jual nama Presiden atas arahan Presiden, Danantara harus setor Rp120 triliun. Kan enggak begitu caranya,” kata Herry, Senin (7/9/2026).

Herry mengatakan, berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat, laba Danantara disebut mencapai sekitar Rp145 triliun. Namun, sebagian dana tersebut telah didistribusikan kembali untuk kebutuhan investasi.

“Misalnya didistribusi Rp70 triliun ke Danantara Investment Management atau DIM. Dana itu sudah dipakai untuk investasi. Nah, kalau diminta Rp120 triliun untuk menutup anggaran 2026, yang ada Danantara nombok dong,” ujarnya.

Menurut Herry, pembagian laba Danantara kepada kas negara memang dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang BUMN. Namun, terdapat sejumlah hal yang harus diperhitungkan terlebih dahulu, terutama pencadangan risiko investasi dan kebutuhan akumulasi modal.

Baca Juga:  Menag: NU Adalah Pesantren Besar dan Pilar Moderasi Bangsa

“Danantara itu pertama setelah dia punya laba, dia harus dulu hitung pencadangan risikonya berapa, kemudian untuk akumulasi modal Danantara berapa. Enggak bisa ujug-ujug kemudian Pak Purbaya minta Rp120 triliun, duit dari mana,” tegasnya.

Ia khawatir setoran dalam jumlah besar tanpa memperhatikan kebutuhan investasi akan menekan kondisi keuangan Danantara. Jika terjadi guncangan pada investasi yang dikelola, kemampuan lembaga tersebut untuk melakukan pencadangan risiko dikhawatirkan ikut terganggu.

“Kalau Danantara sampai kemudian harus nombok, kondisi keuangan Danantara semakin tidak resisten. Kalau ada guncangan masalah pada investasinya, Danantara tidak bisa punya pencadangan dengan baik. Efeknya nanti bukan hanya jadi beban fiskal baru, tapi bisa jadi guncangan ekonomi,” kata Herry.

Herry mengingatkan, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena Danantara mengelola aset BUMN dalam skala besar. Ia menyebut total aset BUMN mencapai sekitar Rp17.000 triliun.

“Bukannya tidak boleh minta bagian laba dari Danantara. Undang-undang membolehkan itu, tapi caranya tidak seperti itu,” ujarnya.

Ia pun meminta pemerintah tetap menjaga tata kelola dalam menentukan besaran kontribusi Danantara kepada negara. Menurutnya, kebijakan yang tidak memperhitungkan kapasitas investasi Danantara justru dapat menimbulkan risiko lebih besar terhadap perekonomian.

Baca Juga:  Menag Tegaskan Wajib Sertifikasi Halal Produk Farmasi Mulai 17 Oktober 2026

“Ini kan tata kelola pemerintahan. Jadi Pak Purbaya jangan merusak tata kelola pemerintahan yang sudah baik. Kalau terjadi guncangan, bisa menjadi guncangan ekonomi, bukan hanya guncangan fiskal saja,” katanya.

Sebagai solusi, Herry mengusulkan adanya formula yang jelas untuk menentukan porsi laba Danantara yang dapat disetorkan ke kas negara. Formula tersebut, kata dia, harus mempertimbangkan kebutuhan pencadangan risiko investasi dan akumulasi modal.

Menurut Herry, pembahasan mengenai besaran setoran tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme internal antara Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.

“Pak Purbaya itu anggota Dewan Pengawas. Dia bisa bicara secara internal dengan BPI Danantara. Ada mekanisme seperti itu, tidak ujug-ujug minta bulat-bulat atas arahan Presiden Rp120 triliun. Nah, itu kan jadi ngaco,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Danantara masih keberatan dengan rencana penyetoran sebagian keuntungannya kepada negara sebesar sekitar Rp120 triliun.

Purbaya mengatakan pihak Danantara bahkan mengaku tidak mengetahui adanya rencana setoran tersebut.

“Ah dia katanya bilang, saya (Danantara) nggak tahu. Tapi itu perintah Presiden. Danantaranya yang janji ke Presiden,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga:  Pemerintah Kompak Jelang Pembatasan Sosmed Anak 28 Maret 2026

Meski mendapat keberatan dari Danantara, Purbaya memastikan kontribusi tersebut tetap akan masuk ke kas negara dan menjadi salah satu sumber tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Walaupun mereka masih protes, tapi perintah Bapak Presiden, sebagian keuntungan Danantara dijadikan cadangan anggaran pemerintah,” ujar Purbaya.

Menurutnya, dana tersebut ditargetkan menjadi tambahan buffer fiskal pemerintah pada 2026. Nilai kontribusi yang direncanakan tetap sekitar Rp120 triliun.

Saat ditanya mengenai bentuk kontribusi tersebut, Purbaya menyebut sumbernya berasal dari keuntungan Danantara. Namun, ia belum memastikan apakah nantinya akan diberikan dalam bentuk dividen.

“Dari keuntungan. Mungkin (dividen), saya nggak tahu nanti, yang janji kan Pak Rosan ke Bapak Presiden. Saya terima aja, kan enak,” tutupnya. (***)

[wpforms id="149" title="true" description="true"]