Cuti Lebaran hingga 7 April 2025, Pegawai Wajib Masuk 8 April

61
ASN Pemprov Bengkulu.

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah bagi seluruh pegawai hingga 7 April 2025. Sesuai surat edaran Gubernur, seluruh pegawai wajib kembali bekerja pada 8 April 2025 tanpa pengecualian.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menegaskan bahwa pegawai tidak boleh menambah hari libur di luar ketentuan.

“Tanggal 8 April 2025 adalah hari pertama kerja setelah cuti bersama dan libur lebaran. Tidak ada tambahan libur bagi pegawai,” ujarnya.

Gunawan juga menyampaikan bahwa pada hari pertama masuk kerja akan digelar apel bersama di Kantor Gubernur Bengkulu. Selain itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan pengecekan kehadiran pegawai untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

“Ini sesuai instruksi pimpinan,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap aturan ini dipatuhi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar setelah libur lebaran. (Red)

\ Get the latest news /

Baca Juga:  Pemprov-Kemenag Bengkulu Hijaukan Bumi dengan Satu Juta Pohon Matoa