Bengkulu – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu memastikan tidak ditemukan produk pangan olahan mengandung unsur porcine (babi) dalam penelusuran yang dilakukan di sejumlah sarana distribusi dan ritel modern di Kota Bengkulu.
Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abasso Mataram, sebagai respons atas temuan nasional yang dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 21 April 2025.
“Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan produk pangan olahan yang mengandung unsur porcine sebagaimana tercantum dalam daftar produk pada siaran pers BPJPH,” ujar Yogi.
Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen BPOM untuk menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Yogi menegaskan pengawasan terhadap produk pangan akan terus diperketat secara berkala guna memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam mencantumkan informasi kehalalan secara jelas dan sesuai regulasi yang berlaku.
BPOM Bengkulu juga mengingatkan masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
“Apabila masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai ketentuan, dapat segera melaporkannya melalui ULPK BPOM Bengkulu di nomor 0811-7389-062,” pungkas Yogi.
Sementara itu, secara nasional, BPJPH dan BPOM sebelumnya menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur porcine berdasarkan hasil uji laboratorium. Dari jumlah tersebut, tujuh produk telah bersertifikat halal dan langsung dikenai sanksi penarikan dari peredaran.
Dua batch produk lainnya yang belum bersertifikat halal terbukti memberikan data tidak akurat saat registrasi, sehingga BPOM menjatuhkan peringatan keras dan instruksi penarikan dari pasar. (Red)