Mukomuko – Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menerima kunjungan monitoring dan supervisi dari Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Senin (20/1/2025). Kegiatan tersebut dipimpin Ir. Kristyan Edy Walujo.
Monitoring dan supervisi ini dilakukan dalam rangka penyiapan Surat Keputusan (SK) Redistribusi Tanah di wilayah Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan redistribusi tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi, validasi data subjek dan objek redistribusi tanah, serta kesiapan Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam mendukung percepatan penerbitan SK Redistribusi Tanah.
Selain itu, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum koordinasi dan konsultasi teknis antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko guna menyamakan persepsi serta langkah strategis dalam pelaksanaan program redistribusi tanah.
Melalui monitoring dan supervisi ini, diharapkan proses penyiapan SK Redistribusi Tanah dapat berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Mukomuko.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko juga terus berkomitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026.


