Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar operasi pengawasan orang asing secara serentak bertajuk Wira Waspada 2025 pada 15–17 Juli 2025. Operasi dilakukan di 2.098 titik pengawasan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa sebanyak 2.022 warga negara asing (WNA). Hasilnya, ditemukan 294 orang yang terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian.
Mayoritas WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 1.143 orang, disusul Korea Selatan (156 orang), Jepang (81 orang), India (74 orang), Malaysia (71 orang), Filipina (60 orang), Amerika Serikat (46 orang), Thailand (39 orang), Belanda (29 orang), dan Yaman (28 orang).
Berdasarkan jenis izin tinggal, 1.581 orang memegang Izin Tinggal Terbatas, 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, 42 orang memiliki Izin Tinggal Tetap, 43 orang tercatat sebagai pencari suaka UNHCR, 12 orang merupakan imigran ilegal, dan 16 orang tidak memiliki izin tinggal sama sekali.
Jenis pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal, tercatat sebanyak 148 kasus. Selain itu, ditemukan:
-
34 kasus WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal,
-
29 kasus overstay,
-
25 kasus terkait alamat yang tidak sesuai atau belum melakukan mutasi alamat,
-
dan 8 kasus penggunaan sponsor fiktif.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa seluruh WNA yang terindikasi pelanggaran saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti hanya melanggar aturan keimigrasian, maka akan dikenai sanksi administratif sesuai Undang-Undang Keimigrasian. Namun jika ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
“Operasi ini kami laksanakan secara rutin dan serentak untuk memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran oleh orang asing. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara serta menegakkan hukum keimigrasian,” tegas Yuldi.


