Kanopi : PLTU Bengkulu Buang FABA di 13 Lokasi

6

Bengkulu – Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Kanopi Hijau Indonesia terdapat lokasi tambahan yang menjadi tempat pembuangan limbah abu batubara yaitu Fly Ash Bottom Ash (FABA) secara sembarangan di luar tapak PLTU Teluk Sepang oleh PT TLB. Sebelumnya telah ditemukan 12 tempat pembuangan FABA di luar tapak PLTU. Lokasi tambahan ini berada di Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah. Lokasi pembuangan tersebut berada di sekitar perumahan warga, jarak rumah warga dari tempat pembuangan FABA hanya sekitar 3 meter.

Pembuangan dilokasi ini tidak mengguankan membran pelapis kedap air, pengumpulan air lindi dan pengolahannya sehingga membuat FABA langsung bersentuhan dengan tanah.
Akibat pembuangan FABA dilokasi tersebut dua sumur warga tertimbun abu bekas pembakaran batu bara. Menurut penuturan warga setempat saat melakukan pembuangan FABA pemilik lahan menyatakan FABA tidak berbahaya dan menyuburkan tanaman namun saat ini keadaan sumurnya menjadi berbau.

Selain berdampak terhadap sumur warga tumbuhan-tumbuhan seperti pohon karet, pinang, durian mati, terdapat pula genangan air yang membuat tanaman di sekitarnya juga ikut mati, dan aliran aliran air di sekitar lokasi juga tertimbun abu limbah batubara. Pembuangan FABA dilokasi tersebut dilakukan satu tahun yang lalu dalam kurun waktu selama 3 bulan, dalam satu hari kurang lebih terdapat 100 truk yang membuang limbah FABA dilokasi dan terkadang saat dilakukan pembuangan abu batubara tersebut masih berasap.

Baca Juga:  TPS Liar Menjamur, Walikota Bengkulu Geram Kesadaran Masyarakat Masih Rendah

Kepala Desa Padang Ulak Tanjung, Abdu Rani menjelaskan akibat limbah pembuangan limbah batubara menyebabkan abu limbah batubara berterbangan yang membuat masyarakat menuntut atas pembuangan ini.

“Terkait dengan pembuangan limbah abu batubara ini membuat masyarakat menuntut atas pembuangan ini, terdapat 10 kk protes terhadap abu yang berterbangan saat dilakukan penimbunan ” kata Kepala Desa.

Dengan adanya temuan di Desa Padang Ulak Tanjung lokasi pembuangan FABA secara sembarangan diluar tapak PLTU berjumlah 13 lokasi.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Kanopi Hijau Indonesia lokasi pembuangan FABA tersebut tersebar di berbagai lokasi di Provinsi Bengkulu yaitu TWA Pantai Panjang Pulau Baai, Kelurahan Teluk Sepang (simpang masuk Teluk Sepang), Kelurahan Teluk Sepang RT 9, Kecamatan Kampung Melayu (area Pelindo, sebelah bengkel kapal tongkang), Jalan Citandui (sebelah PT NTI), Jalan Citandui (halaman rumah warga), Jalan Citandui (kolam pemancingan), Area Masjid Hartawan Kadim Ar-Rohmaah di Jl. Al-Mukaromah Dusun Besar Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu, Nur Al-Islah Bengkulu Jalan Danau Dusun Besar Kecamatan Sungai Serut, dan di Area Jalan Air Sebakul terminal Regional Pekan Sabtu Kelurahan Air Sebakul Kecamatan Selebar, tengah jalan Teluk Sepang, di sebelah jalan lintas Sebakul-Kembang Sri, dan di Desa Padang Ulak Tanjung Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah.

Baca Juga:  Aktivis Sayangkan Narasi Negatif Raja Ampat

Dari 13 lokasi di 12 lokasi diantaranya dijadikan material uruk yang dibuang secara langsung ke media tanah tanpa menggunakan lapisan Geosynthetic Clay Liner (GCL) serta pengumpulan air lindi dan pengolahannya. Dengan dibuangnya FABA secara sembarangan di Desa Padang Ulak Tanjung, Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah dan dititik lainnya diduga telah melanggar Pasal 24 dan 25 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya Dan Beracun. Karena FABA dibuang begitu saja ke media tanah tanpa dilengkapi dengan membran pelapis kedap air, kemudian di lokasi ini tidak dilengkapi pengumpulan air lindi dan pengolahannya.

Dwina Atika, Juru Kampanye Kanopi Hijau Indonesia (KHI) menyatakan bahwa negara telah membiarkan ketidakpatuhan korporasi terhadap Peraturan Menteri yang telah di tetapkan.

“Kami menemukan 13 lokasi pembuangan FABA di luar tapak PLTU Teluk Sepang, ini menunjukan bahwa saat ini pemerintah membiarkan ketidakpatuhan koporasi terhadap Permen LHK No. 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Nonbahan Berbahaya Dan Beracun,” kata Dwina.

Baca Juga:  Pemprov Bengkulu Peringati Hari Bakti Rimbawan dengan Tanam Ketapang dan Cemara Laut

Pembuangan limbah FABA telah dilakukan sejak 2 tahun lalu, namun tidak ada tindakan dari Pemerintah yang seharusnya melakukan kewajibannya untuk memantau dan mengawasi ketaatan penanggung jawab usaha terkait dengan pembuangan limbah FABA tersebut.

“Kami menuntut Pemerintah untuk menindak tegas PT TLB atas aktivitas pencemaran yang dilakukannya,” kata Dwina.

\ Get the latest news /