Pedagang Jual Tuak dan Miras di Pantai Panjang Siap-siap Ditindak

5

Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan relokasi terhadap puluhan pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang, khususnya di area Pasir Putih. Langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan wisata yang digalakkan langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, dan Wakil Wali Kota, Ronny P. L. Tobing.

Penataan ini juga disertai tindakan tegas kepada pedagang yang melanggar aturan, terutama yang nekat menjual minuman keras (miras) dan tuak di area wisata. Pemerintah menegaskan bahwa kawasan Pantai Panjang harus menjadi tempat wisata yang aman, bersih, dan ramah keluarga.

Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, menegaskan bahwa Pemkot hanya memberikan izin kepada pedagang untuk menjual makanan dan minuman ringan yang wajar, seperti lontong, lotek, dan es kelapa muda.

“Semuanya tidak boleh jualan miras karena pengunjung harus nyaman. Yang jualan miras bukan saja kita larang, tetapi akan kita keluarkan dan tidak boleh lagi berjualan di situ,” tegas Sehmi.

Selain penataan fisik dan ketertiban pedagang, Pemkot Bengkulu juga menyiapkan berbagai kegiatan untuk menarik minat masyarakat agar kembali ramai berkunjung ke Pantai Panjang. Kegiatan yang direncanakan antara lain pertunjukan seni, kegiatan pramuka, latihan dan pertunjukan pencak silat, senam bersama, serta festival komunitas dan kegiatan positif lainnya.

Baca Juga:  BPJS Gratis Berlanjut di Era Walikota Terpilih

Melalui upaya ini, Pemkot Bengkulu berharap Pantai Panjang dapat menjadi destinasi wisata unggulan yang tertib, nyaman, dan layak dikunjungi oleh semua kalangan.

\ Get the latest news /