Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan relokasi terhadap puluhan pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang, khususnya di area Pasir Putih. Langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan wisata yang digalakkan langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, dan Wakil Wali Kota, Ronny P. L. Tobing.
Penataan ini juga disertai tindakan tegas kepada pedagang yang melanggar aturan, terutama yang nekat menjual minuman keras (miras) dan tuak di area wisata. Pemerintah menegaskan bahwa kawasan Pantai Panjang harus menjadi tempat wisata yang aman, bersih, dan ramah keluarga.
Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, menegaskan bahwa Pemkot hanya memberikan izin kepada pedagang untuk menjual makanan dan minuman ringan yang wajar, seperti lontong, lotek, dan es kelapa muda.
“Semuanya tidak boleh jualan miras karena pengunjung harus nyaman. Yang jualan miras bukan saja kita larang, tetapi akan kita keluarkan dan tidak boleh lagi berjualan di situ,” tegas Sehmi.
Selain penataan fisik dan ketertiban pedagang, Pemkot Bengkulu juga menyiapkan berbagai kegiatan untuk menarik minat masyarakat agar kembali ramai berkunjung ke Pantai Panjang. Kegiatan yang direncanakan antara lain pertunjukan seni, kegiatan pramuka, latihan dan pertunjukan pencak silat, senam bersama, serta festival komunitas dan kegiatan positif lainnya.
Melalui upaya ini, Pemkot Bengkulu berharap Pantai Panjang dapat menjadi destinasi wisata unggulan yang tertib, nyaman, dan layak dikunjungi oleh semua kalangan.

Berita Terbaru
Opini Gede Pasek Suardika: Sadapan dan Kekuasaan
Jepang Perketat Syarat Izin Tinggal, Skrining TBC Jadi Kewajiban WNI
160 Mitra Dapur MBG Bengkulu Protes Kebijakan BGN, Siapkan Aksi 10 November Jika Tak Dipenuhi
Astronom Temukan Planet Diduga Kaya Karbon di Angkasa, Dijuluki Planet Berlian
25 Atlet Seluma Ikuti POPDA Bengkulu 2026, Turun di Lima Cabor
Desa Bukit Peninjauan II Dinilai sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2026