back to top
Senin, Februari 2, 2026
BerandaBengkuluMutasi Kendaraan Bermotor ke Provinsi Bengkulu, Masyarakat diberikan Keringanan Pajak

Mutasi Kendaraan Bermotor ke Provinsi Bengkulu, Masyarakat diberikan Keringanan Pajak

Bengkulu – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melalui Surat Nomor 100.4.4/192/Bapenda Tahun 2025, Gubernur menerbitkan Surat Edaran (SE) Imbauan untuk Melakukan Mutasi Kendaraan Bermotor ke Wilayah Provinsi Bengkulu.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu akan mendapatkan keringanan dan pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Tak cukup sampai disitu, surat edaran tersebut juga menjelaskan, tujuan utama mutasi kendaraan bermotor ke wilayah provinsi Bengkulu adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Provinsi Bengkulu sebagai wajib pajak. Sehingga, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun ini dapat terealisasi.

Terakhir, Helmi juga menekankan agar Bupati dan Walikota se- Provinsi Bengkulu juga dapat menginformasikan imbauan terkait surat edaran ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:  Pembangunan Jalan Air Muring – Tanjung Harapan Dimulai
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]