Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah bagi seluruh pegawai hingga 7 April 2025. Sesuai surat edaran Gubernur, seluruh pegawai wajib kembali bekerja pada 8 April 2025 tanpa pengecualian.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menegaskan bahwa pegawai tidak boleh menambah hari libur di luar ketentuan.
“Tanggal 8 April 2025 adalah hari pertama kerja setelah cuti bersama dan libur lebaran. Tidak ada tambahan libur bagi pegawai,” ujarnya.
Gunawan juga menyampaikan bahwa pada hari pertama masuk kerja akan digelar apel bersama di Kantor Gubernur Bengkulu. Selain itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan pengecekan kehadiran pegawai untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
“Ini sesuai instruksi pimpinan,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap aturan ini dipatuhi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar setelah libur lebaran. (Red)

Berita Terbaru
Opini Gede Pasek Suardika: Sadapan dan Kekuasaan
Jepang Perketat Syarat Izin Tinggal, Skrining TBC Jadi Kewajiban WNI
160 Mitra Dapur MBG Bengkulu Protes Kebijakan BGN, Siapkan Aksi 10 November Jika Tak Dipenuhi
Astronom Temukan Planet Diduga Kaya Karbon di Angkasa, Dijuluki Planet Berlian
25 Atlet Seluma Ikuti POPDA Bengkulu 2026, Turun di Lima Cabor
Desa Bukit Peninjauan II Dinilai sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2026