Wajib Pajak di Bengkulu Diminta Segera Lapor SPT Tahunan 2024

99
Ayo Lapor SPT.

Bengkulu – Wajib Pajak (WP) di Bengkulu diimbau untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2024. Masa pelaporan SPT Tahunan 2024 telah resmi dimulai, dengan batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 31 Maret 2025, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 April 2025.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu II, Indera Gunawan, menegaskan bahwa pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak. Ia menyarankan agar SPT dilaporkan lebih cepat, idealnya sebelum 28 Februari 2025, untuk menghindari antrean di akhir masa pelaporan.

“PNS (Pegawai Negeri Sipil) seharusnya menjadi role model dalam pelaporan SPT, karena mereka memiliki penghasilan tetap dan lebih mudah dalam menghitung pajaknya,” ujar Indera pada Kamis, 27 Februari 2025.

Indera juga mengungkapkan bahwa rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahun 2024 telah mencapai target 100 persen. Ia berharap tren positif ini dapat terus berlanjut pada tahun 2025. “Kami berharap tren kepatuhan ini bisa terus dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun 2025,” katanya.

Baca Juga:  Kemenkeu Salurkan Rp30,35 Miliar Dana Desa di Bengkulu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan sanksi dan denda bagi Wajib Pajak yang melanggar batas waktu pelaporan SPT. Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda,” tegas Indera.

Selain sanksi administrasi, DJP juga menegaskan bahwa Wajib Pajak yang tidak menyetorkan pajak dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan berpotensi dikenai sanksi pidana. Masyarakat dan pelaku usaha dihimbau untuk mematuhi batas waktu pelaporan guna mendukung sistem perpajakan yang lebih baik.

“Wajib Pajak yang tidak menyetorkan pajak, yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana,” tambah Indera.

Indera mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pelaporan SPT yang tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara melalui penerimaan pajak yang optimal.

Baca Juga:  Bank Sampah Jadi Solusi Efektif Atasi Pencemaran Lingkungan

“Mari kita bersama-sama menjaga kepatuhan pajak untuk kemajuan bangsa. Segera laporkan SPT Anda sebelum batas waktu yang ditentukan,” pesannya.

Bagi Wajib Pajak yang masih mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan dalam pelaporan SPT, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu II siap memberikan pendampingan dan informasi lebih lanjut. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara langsung atau melalui saluran resmi yang disediakan oleh DJP.

Dengan komitmen bersama, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di Bengkulu dapat terus meningkat, mendukung pembangunan daerah dan nasional secara berkelanjutan. (*)

\ Get the latest news /