Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait isu Pertamax oplosan yang mencuat setelah pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
“Terkait isu oplosan, blending, dan sebagainya, perlu ditegaskan bahwa penyidikan perkara ini mencakup periode 2018 hingga 2023. Artinya, peristiwa ini terjadi dua tahun lalu,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengutip CNN, Rabu (26/2).
Harli menambahkan bahwa fakta hukum yang ditemukan dalam penyidikan menunjukkan adanya pembayaran oleh Pertamina Patra Niaga untuk bahan bakar dengan nilai RON 92, sementara dalam kontrak disebutkan di bawah RON 92, misalnya RON 88. “Artinya, barang yang diterima tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini dengan berkoordinasi bersama para ahli. Namun, karena peristiwa ini terjadi pada 2018-2023, produk atau stok yang terkait sudah tidak lagi beredar di pasaran.
“Minyak ini adalah barang habis pakai. Jadi, stok dari 2023 tidak ada lagi,” tambah Harli.
Menanggapi isu tersebut, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa Pertamax tetap sesuai standar dengan nilai oktan RON 92 dan telah memenuhi semua parameter kualitas yang ditetapkan oleh Ditjen Migas.
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa isu Pertamax oplosan tidak benar.
“Kementerian ESDM juga terus melakukan pengawasan mutu BBM melalui uji sampel dari berbagai SPBU secara periodik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/2).
Fadjar menjelaskan perbedaan antara oplosan dan blending dalam produksi bahan bakar. “Oplosan adalah pencampuran yang tidak sesuai aturan, sedangkan blending adalah praktik umum dalam produksi bahan bakar untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu,” katanya.
Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa Pertalite merupakan hasil pencampuran komponen bahan bakar RON 92 atau lebih tinggi dengan bahan bakar RON lebih rendah untuk mencapai RON 90.
Dengan demikian, Fadjar mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terkait mutu BBM Pertamina. “Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu standar oktan 92,” pungkasnya. (Redaksi)