Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pada Senin (24/2), sembilan saksi diperiksa untuk mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran daerah. Para saksi tersebut terdiri dari kepala sekolah, anggota dewan, dan seorang pihak swasta yang diduga memiliki informasi terkait kasus ini.
Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. “Pemeriksaan dilakukan secara terpisah di Jakarta dan Bengkulu untuk mempercepat proses penyelidikan,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Di Jakarta, penyidik memeriksa Nurul Hasanah dari kalangan swasta. Sementara di Bengkulu, delapan saksi lainnya diperiksa, termasuk beberapa kepala sekolah dan anggota legislatif. Beberapa kepala sekolah yang dimintai keterangan antara lain Eka Pariyantini (SMAN 4 Bengkulu Tengah), Alpauzi Harianto (SMKN 2 Kota Bengkulu), Manogu Sinabutar (SMAN 7 Kota Bengkulu), Andri Heryanto (SMAN 1 Kepahiang), dan Feri Irawan (SMAN 1 Mukomuko).
Selain itu, anggota legislatif yang diperiksa berasal dari Partai Golkar, yaitu Sumardi (Ketua DPRD Provinsi Bengkulu), Samsul Aswajar (Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma), dan Dodi Martian (Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan).
Kasus ini mencuat setelah KPK menangkap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024. Rohidin diduga meminta anak buahnya mengumpulkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkulu untuk membiayai pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.
Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca. Ketiganya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
KPK menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” tegas Tessa Mahardhika. (Redaksi/KPK)


