Seluma – Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., melakukan reses di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma untuk menghimpun informasi mengenai kesiapan daerah dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana, 20 Oktober 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dalam memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah serta peraturan daerah terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027.

Dalam kegiatan tersebut, Senator Destita mendalami berbagai aspek penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi dan kesiapsiagaan, kapasitas kelembagaan BPBD, ketersediaan personel dan peralatan, hingga dukungan anggaran daerah. Evaluasi juga diarahkan untuk melihat kesesuaian regulasi daerah dengan karakteristik risiko bencana serta efektivitas koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.

Penanggulangan bencana, menurut fokus kegiatan BULD DPD RI, tidak cukup hanya mengandalkan penanganan ketika bencana terjadi. Upaya pencegahan, pengurangan risiko, sistem peringatan dini, kesiapan logistik, serta edukasi masyarakat perlu diperkuat agar dampak bencana terhadap keselamatan warga dan aktivitas ekonomi dapat diminimalkan.

Baca Juga:  KPK Tekankan Penguatan Integritas Daerah pada Rakor Evaluasi SPI 2024 di Bengkulu

Selain kesiapan operasional, reses ini juga menjadi bagian dari pengumpulan aspirasi mengenai kendala regulasi, pembagian kewenangan, pendanaan, dan koordinasi lintas instansi. Informasi dari BPBD Seluma diharapkan dapat menggambarkan kebutuhan nyata daerah, termasuk persoalan yang memerlukan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.

Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan bagi BULD DPD RI untuk menyusun rekomendasi perbaikan regulasi dan kebijakan penanggulangan bencana. Melalui fungsi legislasi daerah, DPD RI mendorong agar kebijakan kebencanaan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu memperkuat kapasitas daerah dan memastikan perlindungan masyarakat berjalan secara cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan.