Jakarta – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia dibutuhkan terobosan hukum agar persoalan ini tidak muncul setiap tahunnya. Persoalan fragmentasi peraturan menjadi pemicu sengkarut penanganan Karhutla.
Pengajar Prodi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Ferdian Andi mengatakan sengkarut penanganan Karhutla disebabkan fragmentasi peraturan perundang-undangan yang tersebar di banyak aturan dan melibatkan lintas sektoral.
“Ada 8 aturan yang tersebar di UU, PP, Permen yang terfragmentasi soal Karhutla, metode omnibus law ini bertujuan untuk mengintegrasikan antarsektor,” ujar Ferdian dalam diskusi “Forum Djuanda” yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dia menyebutakan 8 aturan yang dimaksud yakni UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.
Di samping itu, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Permen LHK No. P.32/menlhk/setjen/kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Hutan dan Lahan, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Lebih lanjut Ferdian menyebutkan persoalan kebakaran tidak beroperasi secara sektoral karena itu dibutuhkan konektivitas antarnorma yang tersebar di sejumlah pengaturan. “Cara penanganan Karhutla saat ini menggunakan pola “kebakaran, penanganan, dan penegakan hukum”, bergeser menjadi mengelola risiko. Jadi yang dibutuhkan bukan aturan penganganan Karhutla namun aturan tentang Pengelolaan Risiko Karhutla, yang isinya integrasi norma yang berkaitan dengan siklus risiko kebakaran,” cetus Ferdian.
Dia menyebutkan aturan baru dengan metode omnibus law itu diharapkan memiliki paradigma green legislation yang beroeinteasi pembangunan yang berkelanjutan. “Jadi, UU Omnibus Law memuat spirit green legislation,” tegas Ferdian.
Dalam diskusi tersebut, Ketua LKBH Abdul Aziz mengingatkan pengelolaan lahan hutan memiliki titik krusial. Menurut dia, UU Omnibus Law mesti mendudukkan secara proprosional semua lembaga yang terkait dengan pengelolaan hutan dan lahan. “Posisi BPN dalam pengaturan UU Omnibus Law ini mesti jelas agar tidak ada tumpang tindih antar lembaga,” ingat Aziz.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Muhammad Maksum berharap Forum Djuanda yang diinisiasi LKBH FSH UIN Jakarta diharapkan mampu mengintegraiskan antara kajian akademik yang berbasis ilmu pengetahuan dan advokasi kepada masyarakat. “Perguruan tinggi jangan berjarak dengan masyarakat. Forum Djuanda ini untuk mengintegrasiakn antara ilmu pengetahuan dan advokasi langsung ke masyarakat,” tegas Maksum.
Forum Djuanda merupakan ruang diskusi dan kajian yang diinisiasi oleh LKBH FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk membahas persoalan hukum, kebijakan publik, dan isu kemasyarakatan. Nama Djuanda terinspirasi dari Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai simbol ketatanegaraan, kedaulatan, dan keberanian memperjuangkan gagasan hukum, sekaligus merujuk pada Jl. Ir. H. Djuanda sebagai identitas kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.







