
Bengkulu — Pemerintah Kota Bengkulu mulai menyusun revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Tahap awal ditandai dengan Focus Group Discussion (FGD) Sesi I yang melibatkan unsur kementerian, lembaga, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, akademisi, media, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
FGD tersebut dihadiri ratusan peserta, termasuk Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat dan perwakilan Forkopimda. Kegiatan ini menjadi forum untuk menghimpun masukan terkait struktur dan pola ruang Kota Bengkulu.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengatakan revisi tata ruang diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan pembangunan kota. Penataan kembali juga diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan pemanfaatan lahan yang selama ini dihadapi masyarakat.
Menurut Dedy, salah satu fokus revisi RTRW adalah mengoptimalkan pemanfaatan lahan milik Pelindo yang mencapai sekitar 11.000 hektare. Sebagian kawasan tersebut direncanakan diarahkan menjadi kawasan industri, termasuk untuk pengembangan pergudangan dan pabrik.
“Sebuah kota yang berkembang maju pasti akan terus bergerak tata ruangnya. Misalkan Pelindo yang punya lahan 11.000 hektare, itu terlalu luas untuk sebuah pelabuhan sehingga perlu direvisi dan sekitar 6.000 hektare akan menjadi kawasan industri,” ujar Dedy.
Pengembangan kawasan industri tersebut diharapkan dapat membuka ruang baru bagi aktivitas ekonomi di Kota Bengkulu. Pemerintah menargetkan kawasan tersebut dapat mendukung keberadaan pergudangan, pabrik, serta kegiatan usaha lainnya.
Selain kawasan industri, revisi RTRW juga akan menyasar penataan kembali Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pemerintah menilai perlu ada penyesuaian karena sejumlah kawasan yang ditetapkan sebagai RTH berada di atas lahan masyarakat yang telah memiliki sertifikat.
Dedy mengatakan kondisi tersebut dapat membatasi masyarakat dalam memanfaatkan lahan untuk tempat tinggal maupun kegiatan ekonomi. Karena itu, penetapan RTH perlu disesuaikan dengan kondisi kepemilikan dan pemanfaatan lahan di lapangan.
“Ruang terbuka hijau yang kita buat di RTRW sekarang ada lahan warga yang punya sertifikat. Karena ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau, warga tidak bisa membangun rumah atau membuat kegiatan ekonomi, jadi kita akan menyesuaikan,” tambah Dedy.
Pemerintah juga berencana memperluas kawasan pariwisata dan mengintegrasikannya dengan kawasan permukiman. Penyesuaian juga dilakukan terhadap fasilitas kedinasan yang belum terakomodasi secara optimal dalam tata ruang lama, termasuk kawasan Mess Pemda yang berdampingan dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan).
Dari sisi legislatif, DPRD Kota Bengkulu menyatakan dukungan terhadap proses revisi RTRW dan KLHS tersebut. Anggota DPRD Kota Bengkulu, Syamsu Ihwan, mengatakan penyusunan tata ruang perlu diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kita menampung berbagai aspirasi dan kepentingan terbaik bagi Kota Bengkulu. Penyusunan juga perlu memperhatikan standar teknis dan ketentuan yang berlaku sehingga dokumen yang dihasilkan dapat menjadi dasar yang baik dalam mengarahkan pembangunan Kota Bengkulu ke depan,” ungkap Syamsu.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar dokumen RTRW dan KLHS dapat disusun secara komprehensif. DPRD juga siap memberikan dukungan dalam proses pembahasan kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan revisi tata ruang.
“Terkait RTRW dan KLHS Kota Bengkulu, semoga seluruh rangkaian dapat berjalan lancar. Dari DPRD, kami mendukung sepenuhnya karena revisi RPJMD juga akan kami bahas di dewan untuk kemajuan Kota Bengkulu,” tegasnya.
Setelah FGD sesi pertama, tim penyusun akan mengompilasi dan menganalisis seluruh masukan yang disampaikan peserta. Tahapan selanjutnya meliputi konsultasi publik, penyusunan peta digital, serta perancangan draf final RTRW Kota Bengkulu.






