
SELUMA — Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Seluma Nomor 41 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) di Aula BKD Kabupaten Seluma, Rabu (26/8/2026). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah sekaligus meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Gustianto mengatakan pengelolaan BMD harus dilakukan secara tertib, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Inventarisasi diperlukan untuk memastikan seluruh aset pemerintah daerah tercatat, diketahui keberadaannya, serta memiliki status dan kondisi yang jelas.
“Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inventarisasi ini penting untuk memastikan keberadaan, kondisi, serta status setiap aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” ujar Gustianto.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memahami dan menerapkan petunjuk teknis inventarisasi BMD sesuai Perbup Nomor 41 Tahun 2025. Penerapan yang konsisten dinilai penting agar pengelolaan aset daerah berjalan lebih efektif dan akuntabel.
“Jangan sampai ada aset daerah yang tidak jelas keberadaan maupun status penggunaannya. Karena itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah untuk melakukan pendataan dan penatausahaan aset secara baik,” katanya.
Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman para pengelola barang di masing-masing perangkat daerah. Dengan pemahaman yang sama, proses inventarisasi BMD diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemkab Seluma menargetkan penatausahaan aset daerah semakin tertib dan mampu mendukung pengelolaan keuangan daerah. Langkah tersebut diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Seluma.






