Lebong — Sungguh ironi, praktik intimidasi hukum dan peredaman suara warga pencari keadilan lingkungan (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP) kembali terjadi di bumi Bengkulu. Tiga orang petani kecil di Kabupaten Lebong yaitu saudara David Narton (52), Nur Ali (50), dan Rafiul Hatta (75) yang memperjuangkan ganti rugi atas sawah mereka yang hancur tertimbun material lumpur dan batu akibat bencana longsor diduga akibat aktivitas geothermal, kini justru berhadapan dengan ancaman kebangkrutan total.
Penderitaan para petani bermula dari longsor dan banjir bandang dari hulu kawasan operasional panas bumi PGE Hululais yang meluap melalui Sungai Air Kotok dan Sungai Air Karat. Lumpur, tanah, dan bebatuan menimbun belasan hektare sawah produktif warga di Desa Bungin dan Talang Liak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. Akibatnya, puluhan hingga ratusan sawah termasuk milik David Narton (9.600 m²), Nur Ali (21.048 m²), dan Rafiul Hatta (8.724 m²) rusak dan kehilangan fungsi sebagai sumber penghidupan keluarga.
Setelah bertahun-tahun tanpa kepastian ganti rugi yang adil, ketiganya mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup Nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tub di Pengadilan Negeri Tubei untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Proyek Hululais, melalui gugatan rekonvensinya justru menuntut para petani membayar ganti rugi fantastis sebesar Rp 22 MILIAR serta memohon pengadilan untuk melakukan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas seluruh tanah sawah milik para petani. Tuntutan tersebut menjadi ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup para petani kecil yang tengah memperjuangkan hak-haknya.
Lebih jauh, penggunaan instrumen hukum untuk menekan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan berpotensi mencederai prinsip keadilan, perlindungan hukum, hak asasi manusia serta semangat negara hukum yang demokratis.
Dalam batas penalaran yang wajar ini bukan sekadar gugatan hukum melainkan pembungkaman sistematik dengan cara-cara kolonialisme, bersifat menindas, merugikan rakyat, dan melanggar hak asasi manusia. Perlu diingat bahwa hukum seharusnya menghadirkan keadilan, bukan justru menekan mereka yang sedang memperjuangkan haknya.
Ricki Pratama, S.H., M.H., CPM., Direktur AKAR LAW OFFICE yang juga merupakan salah satu Advokat dalam Tim Hukum, menyampaikan bahwa gugatan balik terhadap petani yang memperjuangkan hak atas lingkungan patut dilihat sebagai indikasi SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu penggunaan gugatan untuk menekan atau membungkam partisipasi masyarakat.
Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Selain itu, PERMA No. 1 Tahun 2023 memberikan pedoman bagi pengadilan untuk mengidentifikasi dan menangani gugatan yang bersifat pembalasan terhadap pejuang lingkungan,
“Ini jelas dan nyata merupakan upaya pembungkaman dan pemiskinan oleh negara terhadap Petani. Kami meminta Majelis Hakim PN Tubei menerapkan prinsip Anti-SLAPP dengan menolak gugatan Rp22 miliar dan permohonan sita jaminan serta memastikan keadilan bagi tiga petani. Karena ketentuan Pasal 51 PERMA No.1 2023 jelas mengatur gugatan terhadap warga negara yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat harus ditolak, karena melanggar ketentuan Pasal 66 UU PPLH. Pemerintah dan Komnas HAM juga harus turun tangan mengusut persoalan lingkungan ini dan memastikan hak para petani terlindungi,” tegas Ricki.
David Narton menyampaikan berharap kepada pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat luas untuk mengawal perkara tiga petani serta memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada prinsip perlindungan hak masyarakat. Jangan biarkan petani berjuang sendirian. Jaga tanah, jaga air, dan lindungi hak rakyat.
“Selama ini kami sudah melalui proses yang tidak mudah. Kami bertahan bukan karena ingin mencari perhatian, tetapi karena kami percaya ada sesuatu yang harus diperjuangkan dan diluruskan. Saya menghormati hukum dan saya akan menghadapi proses ini dengan kepala tegak. Tetapi jangan berpikir bahwa gugatan balik akan membuat kami takut atau berhenti. Kami justru akan terus menyampaikan apa yang kami alami dan apa yang menjadi dasar perjuangan kami”, ujar David.
Lebih tegas David menyampaikan ini bukan sekadar soal kami bertiga. Kami sebagai petani kecil ingin hak kami terang dan ada pemulihan lingkungan bagi wilayah lebong untuk kebaikan masyarakat dan petani. Kami akan terus berjuang melalui jalur yang benar dan menegakkan kebenaran.
“Saya tegaskan bahwa kami berjuang untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk masyarakat lebong, serta meminta apa yang seharusnya menjadi hak kami sebagai Petani. Perjuangan Belum Berakhir. Kami Tidak Akan Diam Menghadapi Gugatan Balik Pertamina” tegas David.
Demi keberimbangan, saat ini redaksi telah mencoba menghubungi pihak terkait namun belum ada jawaban.







