BENGKULU – Panitia Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (Konferprov PWI) Bengkulu diminta menyiapkan bilik suara dalam pelaksanaan pemilihan Ketua PWI Provinsi Bengkulu.
Arun Tugiran mengatakan, bilik suara diperlukan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara tertulis, bebas, dan rahasia sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI.
“Panitia harus menyiapkan bilik suara karena pemilihan Ketua PWI Provinsi Bengkulu harus dilakukan secara rahasia. Tidak boleh lagi dilakukan dengan voting terbuka seperti yang pernah terjadi pada periode sebelumnya,” kata Arun.
Menurut dia, pemilihan Ketua PWI Provinsi dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi harus dilakukan melalui pemungutan suara secara tertulis dengan prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (8) ART PWI.
Arun menilai, prinsip kerahasiaan suara tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Panitia harus menyediakan perangkat teknis yang menjamin setiap pemilik suara dapat menentukan pilihan tanpa diketahui, diarahkan, atau mendapat tekanan dari pihak lain.
“Kalau pemungutan suara dilakukan secara terbuka, peserta lain bisa mengetahui pilihan masing-masing anggota. Itu jelas menghilangkan prinsip bebas dan rahasia yang sudah diperintahkan dalam ART PWI. Pemilihan bisa dinilai tidak sah karena bertentangan dengan ART PWI,” ujarnya.
Karena itu, Arun meminta panitia Konferprov PWI Bengkulu menyusun tata tertib pemilihan yang sepenuhnya mengacu pada AD/ART dan Peraturan Organisasi PWI. Tata tertib tersebut harus mengatur penggunaan surat suara, bilik suara, kotak suara, proses penghitungan, serta pengawasan selama pemilihan berlangsung.
Menurut Arun, kepatuhan terhadap aturan organisasi penting untuk memastikan hasil Konferprov memiliki legitimasi yang kuat. Penerapan aturan juga diperlukan untuk mencegah munculnya keberatan maupun konflik setelah pemilihan.
“Konferprov harus menjadi contoh pelaksanaan demokrasi organisasi yang sehat. Jangan sampai aturan sudah menyebut pemilihan harus tertulis dan rahasia, tetapi praktiknya justru dilakukan secara terbuka,” tegasnya.
Ia juga meminta panitia bersikap netral dan profesional serta tidak mengulangi mekanisme pemilihan periode sebelumnya apabila pelaksanaannya bertentangan dengan prinsip kerahasiaan suara.
“Siapa pun calon yang bertarung harus mendapatkan proses yang adil. Pemilik suara juga harus diberi kebebasan penuh untuk memilih sesuai hati nuraninya tanpa tekanan dari siapa pun,” tutup Arun. ***







