Bengkulu – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu menjemput seorang oknum juru parkir (jukir) di kawasan Pasar Panorama, Kamis (9/7/2026), setelah videonya viral di media sosial. Oknum tersebut diduga meminta uang parkir sebesar Rp5.000 per jam kepada pengendara mobil pikap.
Juru parkir tersebut diketahui bernama Tarizon, warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, yang kini tinggal di Kelurahan Timur Indah, Kota Bengkulu. Ia dijemput saat sedang bertugas mengatur parkir di Pasar Panorama dan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas video yang beredar di media sosial serta laporan resmi dari masyarakat yang mengaku keberatan dengan tarif parkir yang diminta.
“Beberapa waktu lalu kami menerima kiriman video terkait praktik seorang juru parkir di kawasan Pasar Panorama yang meminta retribusi parkir sebesar Rp5.000 per jam dengan nada memaksa. Tidak lama kemudian, ada warga dari luar Kota Bengkulu yang datang langsung ke Satpol PP membuat laporan resmi kepada penyidik,” ujar Sahat.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan Tarizon tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) resmi sebagai juru parkir. Kepada penyidik, Tarizon mengaku hanya menggantikan rekannya bernama Angga yang merupakan pemegang SPT parkir di lokasi tersebut.
Tarizon juga mengaku baru sekitar 13 hari bertugas di kawasan Pasar Panorama. Selama menjalankan tugas, ia mengaku diminta menarik uang parkir sebesar Rp5.000 per jam dari setiap pengendara mobil pikap yang parkir untuk mengangkut barang.
“Keterangan sementara yang kami dapat, yang bersangkutan melaksanakan tugas itu atas permintaan pemegang SPT parkir. Namun hal tersebut masih akan kami klarifikasi karena penyidik harus memastikan kebenarannya,” kata Sahat.
Satpol PP berencana memanggil Angga selaku pemegang SPT parkir untuk dimintai keterangan. Menurut Sahat, pemegang SPT seharusnya menjalankan tugasnya sendiri dan tidak menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak lain tanpa ketentuan yang berlaku.
“Kami masih melakukan pengembangan. Besok kita panggil pemegang SPT parkirnya. Kalau tidak kooperatif, penyidik akan melakukan penjemputan. Kami juga akan menghadirkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menjelaskan persoalan ini,” ujar Sahat.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menggunakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran sebagai dasar hukum pemeriksaan. Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah, termasuk mekanisme penarikan retribusi parkir di lokasi tersebut.







