Bengkulu – Sebanyak 18.142 warga Kota Bengkulu telah menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan II tahun 2026. Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dan membantu memenuhi kebutuhan pangan.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, mengatakan penyaluran BPNT berjalan sesuai sasaran melalui koordinasi dengan pemerintah kelurahan, kecamatan, dan pendamping sosial. Pengawasan juga terus dilakukan agar bantuan diterima oleh keluarga yang benar-benar berhak.
“Penyaluran bantuan BPNT yang menyentuh angka 18.142 warga Kota Bengkulu ini merupakan wujud nyata kepedulian dan perhatian mendalam dari Pemerintah terhadap warganya. Kami di Dinas Sosial ingin memastikan tidak ada masyarakat rentan dan berhak yang luput atau terabaikan dari program-program perlindungan sosial milik pemerintah,” ujar Afriyenita, Kamis (9/7/2026).
Afriyenita menjelaskan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh bantuan secara berkala setiap triwulan. Bagi penerima yang juga terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan yang diterima dapat bertambah sesuai komponen pendidikan dan kesehatan yang dimiliki.
Dinas Sosial masih melakukan verifikasi terhadap penerima yang hingga kini belum mencairkan bantuan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima tetap akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurutnya, pembaruan data menjadi langkah penting agar penyaluran bantuan tidak salah sasaran maupun tumpang tindih. Pendamping sosial bersama aparatur kelurahan dan kecamatan terus melakukan validasi berdasarkan kondisi ekonomi terbaru masyarakat.
Dinas Sosial juga mengimbau masyarakat memanfaatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan anak, dan keperluan penting lainnya. Penggunaan bantuan secara tepat diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima.
Pemerintah mengingatkan bahwa kepesertaan bantuan sosial dapat dihentikan apabila penerima tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan. Di antaranya apabila dalam satu Kartu Keluarga terdapat anggota yang berstatus ASN, TNI, atau Polri, maupun berdasarkan hasil pemadanan data yang menunjukkan penerima tidak lagi memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah.







