Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2026 tentang gerakan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat rasa nasionalisme, persatuan, serta menumbuhkan jiwa patriotisme di tengah masyarakat.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menjelaskan, seluruh masyarakat diimbau menghentikan sejenak aktivitas dan berdiri tegak dengan sikap hormat saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan Mars Kota Bengkulu sebagai bentuk kecintaan terhadap daerah.
“Pembinaan karakter ini diharapkan menjadi budaya baru di Kota Bengkulu guna mewujudkan masyarakat yang semakin maju, religius, bahagia dan berkelanjutan serta memiliki kecintaan yang mendalam terhadap tanah air,” ujar Dedy.
Gerakan tersebut melibatkan seluruh unsur pemerintahan, dunia usaha, hingga masyarakat. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memimpin pelaksanaan di lingkungan kerjanya dan memastikan pelayanan publik berhenti sejenak saat lagu kebangsaan diperdengarkan.
Selain itu, camat dan lurah diminta menyosialisasikan kebijakan tersebut melalui berbagai media, termasuk pengeras suara masjid, koordinasi RT/RW, dan pemasangan spanduk. Satpol PP juga ditugaskan melakukan pemantauan di pasar, pusat perbelanjaan, dan lokasi keramaian lainnya.
Pemerintah Kota Bengkulu juga meminta pengelola mal, pusat perbelanjaan, BUMN, BUMD, serta perbankan untuk memutar lagu Indonesia Raya di area pelayanan dan ruang tunggu. Dinas Perhubungan akan memanfaatkan fasilitas Area Traffic Control System (ATCS) di persimpangan jalan untuk memutar lagu kebangsaan apabila kondisi lalu lintas memungkinkan.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika bertugas menyebarluaskan informasi melalui media sosial resmi pemerintah, videotron, dan berbagai media publikasi lainnya. Tokoh masyarakat dan tokoh agama juga diharapkan ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya penghormatan terhadap lagu kebangsaan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, seluruh pihak terkait diminta mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk foto atau video singkat. Dokumentasi tersebut disampaikan secara berkala kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu sebagai bahan evaluasi pelaksanaan gerakan nasionalisme tersebut.







