Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok kepada pemerintah kabupaten dan kota. Dana tersebut diprioritaskan untuk mendukung berbagai program daerah, terutama di sektor kesehatan.
Hingga Juni 2026, total DBH Pajak Rokok yang telah disalurkan mencapai Rp53 miliar. Penyaluran tersebut terdiri dari DBH Pajak Rokok triwulan I tahun 2026 sebesar Rp25 miliar serta penyaluran triwulan IV tahun 2025 dan bulan Desember 2025 sebesar Rp27 miliar.
Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan penyaluran DBH Pajak Rokok tahap kedua tahun 2026 diperkirakan akan dilakukan pada Juli mendatang. Namun, pelaksanaannya masih menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Untuk penyaluran DBH Pajak Rokok tahap kedua tahun 2026 kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan Juli. Saat ini kami masih menunggu arahan dan kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme penyaluran selanjutnya,” ujar Tommy, Sabtu (27/6).
Tommy menjelaskan, sesuai Surat Edaran Gubernur Bengkulu, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan penggunaan dana tersebut. Salah satu prioritas utama adalah mendukung pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Menurutnya, pemanfaatan DBH Pajak Rokok harus memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Karena itu, dana tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan dan memperluas akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan.
“Pemanfaatan dana ini diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama untuk mendukung pelayanan kesehatan dan meningkatkan akses jaminan kesehatan,” katanya.
Sementara itu, total alokasi DBH Pajak Rokok yang telah dianggarkan dalam APBD Provinsi Bengkulu tahun 2026 mencapai Rp120 miliar. Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh proses penyaluran dapat berjalan lancar sehingga mampu mendukung berbagai program prioritas di daerah.







