Sabtu, Juni 27, 2026
Beranda Bengkulu Utara Kepala Suku Adat Enggano Soroti Dugaan Sertifikasi Sepihak Hutan Tua di Banjarsari

Kepala Suku Adat Enggano Soroti Dugaan Sertifikasi Sepihak Hutan Tua di Banjarsari

0
7

BENGKULU – Para kepala suku adat di Pulau Enggano menyuarakan kekhawatiran atas dugaan alih fungsi hutan tua dan penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan Desa Banjarsari. Mereka menilai persoalan tersebut berpotensi mengancam kelestarian hutan adat serta memicu konflik di tengah masyarakat.

Kepala Suku Adat Enggano, Suaidi Kaharubi, mengatakan penerbitan sertifikat tanah melalui program PRONA pada tahun 2015 diduga tidak melalui prosedur yang semestinya. Menurutnya, proses tersebut dilakukan tanpa didahului penerbitan surat izin garap maupun dokumen penguasaan lahan yang sah dari pemerintah desa.

Ia mengungkapkan, akibat proses tersebut, kawasan hutan tua seluas ratusan hektare kini dikuasai oleh segelintir orang. Bahkan sebagian lahan disebut telah diperjualbelikan kepada pihak luar yang bukan berasal dari Pulau Enggano maupun Desa Banjarsari.

Menurut Suaidi, selama bertahun-tahun lahan yang telah bersertifikat itu tidak dimanfaatkan karena belum memiliki akses jalan. Namun kondisi mulai berubah setelah pemerintah membuka jalan menuju kawasan cetak sawah.

“Jalan ini awalnya dibuka untuk akses menuju lokasi cetak sawah. Namun yang kami temukan di lapangan, sepanjang sekitar tujuh kilometer kawasan tersebut sudah dikuasai pihak lain yang bukan warga asli,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga:  Malam Puncak HUT Bengkulu Utara Sukses Hibur Masyarakat

Suaidi khawatir kondisi tersebut membuka peluang terjadinya praktik mafia tanah di Pulau Enggano. Ia juga mengingatkan adanya potensi pembukaan perkebunan kelapa sawit yang dapat mengancam keberadaan hutan tua dan sumber air masyarakat.

Karena itu, para kepala suku meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan kejelasan mengenai status kepemilikan lahan di kawasan tersebut. Mereka juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat yang disebut dilakukan secara sepihak.

“Kami meminta kejelasan status tanah di sekitar kawasan itu. Selama ini kami hanya mendengar bahwa hutan tua tersebut sudah dikuasai dan disertifikatkan,” kata Suaidi.

Para kepala suku bersama Paabuki atau Koordinator Kepala Suku Adat Enggano mendesak pemerintah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban serta mengusut proses penerbitan sertifikat yang diduga bermasalah.

Mereka menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu konflik sosial. Jika tidak ada langkah penyelesaian yang jelas, masyarakat adat khawatir akan terjadi gesekan antara warga lokal dan pihak luar yang menguasai lahan.

Baca Juga:  Kawasan Transmigrasi Lagita Jadi Role Model Nasional

“Kami berharap persoalan ini segera dimediasi dan ditangani secara serius. Jika tidak, kami khawatir akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Paabuki Enggano, Milson Kaitora, mengaku prihatin atas temuan adanya kawasan hutan tua yang telah bersertifikat atas nama perorangan. Ia menyebut luas lahan yang dikuasai mencapai sekitar 10 hektare untuk setiap pemilik.

Menurut Milson, kondisi tersebut dinilai mencederai hukum adat yang selama ini dijaga masyarakat Enggano. Karena itu, para kepala suku menyatakan penolakan terhadap penguasaan kawasan hutan adat oleh pihak tertentu.

“Temuan kami saat ini, hutan tua sudah disertifikatkan atas nama pribadi. Kami para kepala suku mengutuk keras peristiwa ini karena mencederai hukum adat,” ujarnya.

Milson juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah segera turun tangan untuk mengusut persoalan tersebut hingga tuntas. Ia berharap langkah tegas dilakukan agar kelestarian hutan dan lingkungan Pulau Enggano tetap terjaga.

“Kami berharap persoalan ini diusut hingga tuntas. Jangan sampai Pulau Enggano kehilangan hutan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemprov Bengkulu Santuni Anak Yatim Enggano

[wpforms id="149" title="true" description="true"]