BENGKULU – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap empat mantan pegawai Bank Bengkulu Cabang Kepahiang yang sebelumnya didakwa dalam perkara kredit macet pembiayaan kepada PT Agung Jaya Grup.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Soerjono PN Bengkulu, Kamis (25/6/2026). Keempat terdakwa yakni Yogi Purnama Putra, Yosi Indarti, Dendy Ario, dan Yuliana Maitimu.
Majelis Hakim yang diketuai Yongki dengan hakim anggota Dedy dan Dini Anggraini menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Dinyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” demikian amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkulu.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perkara yang menjerat para terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana perbankan. Persoalan yang terjadi dinilai lebih berkaitan dengan hubungan hukum dalam perjanjian kredit yang telah dijalankan melalui mekanisme internal perbankan.
Berdasarkan fakta persidangan, proses pemberian kredit kepada PT Agung Jaya Grup telah melalui tahapan yang berlaku di Bank Bengkulu, mulai dari analisis kelayakan kredit, proses persetujuan berjenjang, hingga adanya agunan sebagai dasar pemberian fasilitas pembiayaan.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan maupun persoalan administratif dalam pelaksanaan perjanjian kredit. Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat dipaksakan melalui instrumen hukum pidana.
Selain melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa.
“Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.
Putusan yang sempat mengalami penundaan selama beberapa minggu tersebut disambut baik oleh para terdakwa maupun tim kuasa hukum mereka. Meski demikian, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pembiayaan kredit kepada PT Agung Jaya Grup yang berujung pada kredit macet dan menyeret sejumlah pejabat serta pegawai Bank Bengkulu ke proses hukum.
Namun setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menilai perbuatan yang terjadi tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sehingga para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).






