Kamis, Juni 25, 2026
Beranda Kota Bengkulu Satpol PP Kota Bengkulu Tindaklanjuti Aduan Pedagang Pasar Panorama

Satpol PP Kota Bengkulu Tindaklanjuti Aduan Pedagang Pasar Panorama

0
3

Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan pedagang Pasar Panorama terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan dinilai mengganggu aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Aduan tersebut diterima melalui layanan “Lapor Satpol PP Kota Bengkulu” yang beroperasi selama 1 x 24 jam di nomor 0813-1090-101 pada Kamis pagi (25/6/2026).

Laporan disampaikan oleh pemilik kios di Jalan Belimbing, Pasar Panorama. Mereka mengeluhkan banyaknya PKL yang meletakkan barang dagangan dan berjualan di badan jalan tepat di depan kios, sehingga akses pembeli menuju kios menjadi terhambat.

Selain itu, kondisi tersebut juga menyebabkan area parkir bagi pengunjung pasar semakin terbatas, sehingga berdampak pada aktivitas jual beli para pedagang yang menempati kios resmi.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut sebagai bentuk respons terhadap pengaduan yang masuk melalui layanan pengaduan Satpol PP.

Menurut Sahat, keberadaan PKL harus tetap memperhatikan ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta tidak mengganggu hak pedagang lain yang menjalankan usaha di lokasi yang telah disediakan.

Baca Juga:  Bantuan Mobil Sampah dan 150 Kontainer untuk Pemkot Disetujui Gubernur

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kami akan melakukan pengecekan di lapangan dan memberikan teguran kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun pedagang lainnya,” ujar Sahat.

Ia menegaskan, penataan kawasan pasar membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.

Satpol PP Kota Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan yang telah disediakan apabila menemukan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kota Bengkulu.

Melalui layanan tersebut, berbagai laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti sehingga permasalahan di lapangan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]