LEBONG – Pemerintah Kabupaten Lebong menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Swarang Patang Stumang, Rabu (18/6/2026), menjadi langkah awal dalam menghadapi transformasi sistem penilaian yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme penilaian terbaru yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, SE, yang hadir sebagai narasumber utama menjelaskan bahwa penilaian tahun 2026 mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penilaian tidak lagi hanya berfokus pada pemenuhan 14 komponen standar pelayanan, tetapi juga mencakup empat dimensi utama yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan, termasuk mengukur tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Kami dalam penilaian tidak hanya fokus ke administrasi, namun juga harus melihat bukti nyata di lapangan dan bagaimana persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan,” tegas Mustari Tasti.
Menurutnya, transformasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi maladministrasi yang masih mungkin terjadi meskipun secara administratif suatu instansi telah memenuhi standar pelayanan. Oleh karena itu, aspek implementasi dan kepuasan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penilaian.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Hendra Irawan, M.Pd, memaparkan bahwa sejumlah OPD di Kabupaten Lebong akan menjadi objek penilaian. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta Dinas Pekerjaan Umum.
Proses penilaian lapangan dijadwalkan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026. Untuk itu, Ombudsman meminta seluruh perangkat daerah mempersiapkan diri secara maksimal dengan dukungan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).
“Kami mendorong perbaikan pelayanan publik, dan adapun dinas yang akan dinilai adalah Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, RSUD, dan Dinas PU. Untuk itu, kami meminta agar bagian Ortala mendampingi kesiapan dalam Opini Ombudsman,” ujar Hendra Irawan.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si., yang mewakili Bupati Lebong saat membuka kegiatan, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan penilaian tersebut. Ia mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan sosialisasi sebagai momentum memperkuat kualitas pelayanan di masing-masing instansi.
Reko mengingatkan bahwa Kabupaten Lebong pernah mencatatkan prestasi yang membanggakan dalam penilaian pelayanan publik. Karena itu, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut.
“Kedepannya, kita berharap hasil dari Opini Ombudsman tentang Maladministrasi mendapatkan hasil terbaik. Saya mengajak seluruh peserta agar serius dan mempersiapkan, tidak hanya terbatas pada OPD yang dinilai saja, namun seluruhnya harus siap. Mohon tindakan nyata untuk seluruh peserta selesai kegiatan ini agar mampu melayani dengan baik,” pesannya.
Harapan serupa juga disampaikan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Lebong, Hendra Eka Saputra, S.STP., M.Si. Dalam laporannya, ia berharap kegiatan sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terkait standar pelayanan publik sekaligus mempersiapkan seluruh perangkat daerah menghadapi penilaian Ombudsman.
“Kami berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman terkait pelayanan publik serta mempersiapkan diri menghadapi penilaian Ombudsman,” ujarnya.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Salah seorang peserta dari RSUD Lebong, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penjamin Mutu, menyambut baik pelaksanaan penilaian tersebut karena dinilai dapat menjadi sarana evaluasi dan perbaikan pelayanan.
“Kami berharap dinilai agar mengetahui persepsi masyarakat untuk introspeksi diri dan merubah SOP agar lebih baik lagi,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lebong menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan persiapan yang matang, Pemkab Lebong optimistis mampu meraih hasil terbaik dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah.







