Sabtu, Juni 13, 2026
Beranda Kota Bengkulu Dishub Tegaskan Tarif Parkir Festival Tabut Tetap Sesuai Perda, Pelanggar Terancam Dicabut...

Dishub Tegaskan Tarif Parkir Festival Tabut Tetap Sesuai Perda, Pelanggar Terancam Dicabut SPT

0
12
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Toni Hastri.

Bengkulu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memastikan tarif parkir selama pelaksanaan Festival Tabut 2026 tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Masyarakat diminta tidak membayar tarif parkir melebihi ketentuan resmi dan segera melaporkan jika menemukan adanya pungutan di luar aturan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Toni Hastri, mengatakan tarif parkir resmi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat Rp3.000. Tarif tersebut berlaku di lokasi parkir yang dikelola sesuai ketentuan pemerintah daerah selama rangkaian Festival Tabut berlangsung.

“Untuk kendaraan roda dua tarifnya Rp2.000 dan kendaraan roda empat Rp3.000 sesuai perda yang berlaku,” kata Toni.

Dishub menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap juru parkir di sejumlah titik yang diperkirakan menjadi pusat keramaian pengunjung. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar yang kerap menjadi keluhan masyarakat saat kegiatan berskala besar berlangsung.

Menurut Toni, juru parkir yang terbukti menarik tarif melebihi ketentuan akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) hingga penindakan lebih lanjut oleh aparat apabila ditemukan unsur pelanggaran lainnya.

Baca Juga:  MPP Bergerak Hadir di Kelurahan Kandang, Warga Kota Bengkulu Bisa Nikmati 13 Layanan Sekaligus

“Kalau ada yang menarik tarif di luar ketentuan, tentu akan diberikan sanksi. Bisa sampai pencabutan SPT dan ditindak oleh pihak terkait,” tegasnya.

Untuk mendukung pengawasan, Dishub akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait guna memastikan pengelolaan parkir selama Festival Tabut berjalan tertib dan sesuai aturan. Pengawasan akan difokuskan pada lokasi yang menjadi pusat kegiatan dan titik konsentrasi pengunjung.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu meminta karcis resmi setiap kali membayar parkir. Karcis tersebut menjadi bukti pembayaran sekaligus memudahkan proses pengawasan apabila terjadi dugaan pelanggaran oleh petugas parkir di lapangan.

Festival Tabut 2026 diperkirakan kembali menarik ribuan pengunjung dari dalam maupun luar daerah. Karena itu, pemerintah menilai pengelolaan parkir yang tertib menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung kenyamanan pengunjung serta menjaga kelancaran seluruh rangkaian agenda budaya tahunan tersebut.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]