Jumat, Juni 12, 2026
Beranda Nasional Alumnus Universitas Trisakti Sebut Nadiem Makarim sebagai Sosok Mafia Pendidikan Tinggi

Alumnus Universitas Trisakti Sebut Nadiem Makarim sebagai Sosok Mafia Pendidikan Tinggi

0
4

JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, menilai Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 330/P/2022 yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim menjadi sumber utama sengketa dan ketidakpastian hukum yang melanda Yayasan Trisakti dalam beberapa tahun terakhir.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi media bertajuk “Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bersama Mediatrust.id di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut Anak Agung, terbitnya SK Nomor 330/P/2022 memicu dualisme kepengurusan yang berdampak pada tata kelola yayasan dan universitas. Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, serta para pemangku kepentingan kampus menghadapi ketidakjelasan mengenai pihak yang memiliki legitimasi untuk mengelola institusi tersebut.

“Mahkamah Agung telah menyatakan SK Nomor 330/P/2022 bertentangan dengan hukum dan harus dicabut. Namun, dampak yang ditimbulkan oleh SK tersebut sudah sangat besar terhadap Yayasan Trisakti,” ujar Anak Agung.

Ia menegaskan bahwa akar persoalan bukan terletak pada proses hukum yang berlangsung setelahnya, melainkan pada keputusan administratif yang diterbitkan oleh kementerian saat dipimpin Nadiem Makarim.

“Justru SK yang diterbitkan pada masa Nadiem menjabat sebagai menteri itulah yang kemudian dinyatakan melawan hukum oleh pengadilan. Itu yang harus dilihat sebagai pangkal persoalan,” katanya.

Menurut Anak Agung, berbagai putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung telah menguatkan posisi hukum Yayasan Trisakti yang sah berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005 dan berujung pada penetapan eksekusi.

Baca Juga:  Menag: NU Adalah Pesantren Besar dan Pilar Moderasi Bangsa

“Kami telah menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. Persoalannya sekarang bukan lagi siapa yang benar atau salah menurut hukum karena pengadilan sudah memutuskan. Pertanyaannya adalah mengapa putusan tersebut belum dilaksanakan,” tegasnya.

Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan

Dalam diskusi yang sama, Penasihat Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah menilai Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 diterbitkan tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Yayasan.

Menurutnya, perubahan susunan pembina yayasan hanya dapat dilakukan melalui rapat pembina, bukan melalui keputusan menteri.

“Setiap perubahan anggota pembina yayasan wajib dilakukan melalui rapat pembina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Yayasan. Namun, Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 justru menetapkan para pembina tanpa mekanisme tersebut,” kata Nugraha.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut kemudian dijadikan dasar perubahan susunan pembina dan pengurus Yayasan Trisakti yang sebelumnya telah tercantum dalam akta yayasan.

Nugraha menyebut pihaknya telah menggugat keputusan tersebut dan memperoleh kemenangan dalam berbagai tingkat peradilan.

“Kami menang di tingkat pertama, kemudian dalam proses hukum berikutnya kami juga kembali menang. Secara keseluruhan, empat kali kami memenangkan perkara ini,” ujarnya.

Meskipun demikian, ia menilai putusan pengadilan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti dalam administrasi kementerian sehingga data yang bersumber dari keputusan tersebut masih digunakan dalam pengelolaan yayasan.

Saut Sinaga: Nadiem Diduga Menjadi Otak Mafia Pendidikan

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H pada Senin 31 Maret 2025

Sementara itu, alumnus Universitas Trisakti, Saut Sinaga, menilai persoalan yang terjadi merupakan konsekuensi dari kebijakan yang diterbitkan pada masa Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.

Ia menyebut Universitas Trisakti berdiri pada tahun 1965 dan memperoleh status badan hukum pada Januari 1966. Karena itu, menurutnya, negara tidak memiliki kewenangan mengambil alih yayasan hanya karena terjadi konflik internal.

Saut juga menyoroti Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 yang menurutnya menetapkan kepengurusan yayasan berdasarkan akta yang kemudian dipersoalkan secara hukum. Ia menyebut Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 227 PK/TUN/2025 tertanggal 17 Desember 2025 telah membatalkan dasar hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut.

“Jika dasar hukumnya telah dibatalkan, maka muncul pertanyaan mengenai legitimasi berbagai keputusan yang lahir dari kepengurusan tersebut, termasuk yang berkaitan dengan tata kelola kampus,” ujarnya.

Menurut Saut, kerusakan tata kelola pendidikan tinggi yang terjadi dalam kasus Yayasan Trisakti tidak dapat dilepaskan dari kebijakan yang diterbitkan pada masa Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.

“Saya meyakini Nadiem Makarim merupakan aktor utama di balik kebijakan yang menyebabkan kekacauan ini. Karena itu, saya menyebutnya sebagai bagian dari praktik mafia pendidikan yang merusak kedaulatan kampus dan melanggar prinsip-prinsip tata kelola pendidikan tinggi,” katanya.

Soroti Kebijakan dan Turunannya

Anak Agung menegaskan bahwa substansi SK Mendikbudristek Nomor 330/P/2022 bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan.

Menurutnya, melalui keputusan tersebut ditetapkan 13 pejabat aktif pemerintah sebagai pembina Yayasan Trisakti. Kebijakan itu dinilai menimbulkan kekacauan, konflik kepengurusan, dan kerugian bagi civitas akademika serta seluruh pemangku kepentingan Yayasan Trisakti.

Baca Juga:  Pemerintah Kompak Jelang Pembatasan Sosmed Anak 28 Maret 2026

Ia menyatakan bahwa berbagai putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung dan penetapan eksekusi, telah menguatkan posisi hukum Yayasan Trisakti yang dipimpinnya.

Anak Agung juga menilai terdapat sejumlah kebijakan turunan yang lahir dari SK tersebut, termasuk pengangkatan pejabat di lingkungan Universitas Trisakti dan perguruan tinggi di bawah naungan yayasan yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Desak Pemerintah Laksanakan Putusan Pengadilan

Dalam kesempatan itu, para pembicara mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut mereka, Yayasan Trisakti yang berlandaskan Akta Nomor 22 Tahun 2005 telah memenangkan seluruh tahapan proses hukum, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, serta memperoleh penetapan eksekusi.

Namun hingga saat ini, putusan tersebut dinilai belum dilaksanakan secara efektif.

“Sudah waktunya seluruh putusan pengadilan yang telah inkrah dihormati dan dilaksanakan. Jika putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan Yayasan Trisakti, melainkan juga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap negara hukum di Indonesia,” pungkas Anak Agung.

Diskusi yang berlangsung di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, tersebut dihadiri sejumlah jurnalis, akademisi, alumni, serta pihak-pihak yang mengikuti perkembangan sengketa Yayasan Trisakti. (*)

[wpforms id="149" title="true" description="true"]