
Bengkulu – Ketua Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Provinsi Bengkulu, Edy Mashuri, menanggapi hasil rapat Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki instrumen hukum untuk memaksa pabrik kelapa sawit membeli TBS sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah karena Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tidak mengatur sanksi bagi perusahaan yang membeli di bawah harga penetapan.
Edy menjelaskan sanksi dalam regulasi tersebut hanya diberikan kepada perusahaan yang tidak melaporkan data harga, harga CPO, serta kewajiban kemitraan. Karena itu, ia menilai imbauan agar pabrik menaikkan harga TBS belum tentu efektif apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang jelas.
Ia meminta pemerintah daerah dan tim ahli mempelajari secara menyeluruh isi Permentan Nomor 13 Tahun 2024 sebelum mengambil langkah kebijakan.
Menurutnya, upaya yang masih dapat dilakukan pemerintah adalah memperketat pengawasan terhadap operasional pabrik, mulai dari potongan buah, sistem timbangan, rendemen, kapasitas penampungan, hingga memastikan tidak ada pembatasan produksi yang dapat memengaruhi harga pasar.
Edy juga menilai penurunan harga sawit saat ini dipicu oleh pengumuman kebijakan ekspor CPO satu pintu oleh pemerintah pusat pada 20 Mei 2026.
Ia menyebut kebijakan tersebut memicu sentimen negatif di pasar sehingga harga TBS yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.000 per kilogram turun drastis hingga di bawah Rp2.000 per kilogram di tingkat petani, kondisi yang menurutnya mengingatkan pada dampak kebijakan larangan ekspor sawit beberapa tahun lalu.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, memastikan hasil rapat bersama pemerintah kabupaten dan pimpinan pabrik kelapa sawit menyepakati harga TBS kembali mengacu pada ketetapan Pemprov Bengkulu sebesar Rp3.465 per kilogram. Rapat tersebut dihadiri sejumlah pimpinan PKS dari lima kabupaten sentra sawit sebagai upaya menstabilkan harga dan melindungi pendapatan petani.






