Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu memusnahkan barang bukti dari 106 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (7/5/2026). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika hingga senjata tajam yang kerap digunakan kelompok geng motor.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Bengkulu dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda. Hadir di antaranya Kajari Bengkulu Yeni Puspita, Kapolresta Bengkulu Rahmat Hidayat, serta Asisten I Pemkot Bengkulu Alex Periansyah.
Kajari Bengkulu Yeni Puspita mengatakan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Ia menyebut pemusnahan akan dilakukan rutin setiap triwulan terhadap perkara yang telah inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 25,3 gram, ganja 217,4 gram, 40 butir ekstasi, 2.500 butir samcodin dan 10 unit senjata tajam. Barang-barang tersebut berasal dari berbagai tindak pidana yang ditangani Kejari Bengkulu.
Yeni menegaskan penanganan tindak pidana tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, dukungan Forkopimda dan masyarakat diperlukan untuk menekan peredaran narkoba dan aksi kriminal di Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmat Hidayat meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama terkait aktivitas malam dan lingkungan pergaulan. Ia menilai pengawasan keluarga menjadi langkah penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam geng motor.
“Kadang-kadang pelaku ini berangkat dari rumah tidak membawa apa-apa, tetapi di luar mereka nongkrong dan sudah membawa senjata tajam,” ujar Rahmat.
Senada dengan itu, Asisten I Pemkot Bengkulu Alex Periansyah mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam memantau aktivitas anak usia SMP dan SMA. Ia berharap seluruh elemen masyarakat ikut menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun aksi kekerasan jalanan.







