Jakarta – Pembuat Undang-Undang dalam hal ini DPR dan pemerintah jangan melemahkan peran dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam undang-undang yang dihasilkan. Bila perlu peran BNN ditingkatkan sebagai tugas dan fungsi BNN-nya Amerika Serikat (AS) yang bernama The Drug Enforcement Administration (DEA) dimana pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan oleh DEA.
Demikian dikatakan Ahli Masalah Narkoba (Narkotika dan Psikotropika), Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H., dalam siaran persnya, Selasa (7/4/2026). Edi Hardum mengatakan seperti itu terkait berita dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika di DPR yang kembali memunculkan kekhawatiran dari kalangan penegak hukum karena dinilai melemahkan fungsi dan tugas BNN.
Salah satu kekuatiran dalam pembahasan RUU tersebut adalah penghapusan nomenklatur BNN. Banyak pihak menilai penghapusan seperti ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut legitimasi kelembagaan. “Penghapusan nomenklatur BNN akan melemahkan fungsi BNN,” kata Edi Hardum.
Edi Hardum sudah mengusulkan peran BNN ditingkatkan sejak hampir lima tahun lalu ketika melakukan penelitian untuk disertasinya di Universitas Trisakti Jakarta.
Advokat dari Kantor Hukum Edi Hardum and Partners ini mengatakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana narkoba di Indonesia maka peran Badan Narkotika Nasional (BNN) ditingkatkan dengan mengganti nama atau membentuk lembaga baru bernama Komisi Pemberantasan Narkoba (KPN).
Untuk itu, pemerintah dan DPR harus merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika untuk menjadi payung hukum dibentuknya (KPN).
“Revisi bukan untuk melemahkan peran BNN tapi harus ditingkatkan,” kata dosen ilmu hukum Pidana dari Universitas Tama Jagakarsa Jakarta ini.
Menurut Edi, dua undang-undang tersebut di atas harus dijadikan satu. Alasannya, karena keberadaan BNN atau lembaga baru bernama KPN untuk mencegah dan memberantas narkoba.
Narkotika, Psikotropika, dan Bahan adiktif atau yang kerap disingkat sebagai Narkoba, yang merupakan zat/bahan yang apabila masuk pada tubuh manusia baik penggunaan melalui oral dengan diminum, dihirup, maupun disuntikkan dapat mengubah pikiran, perasaan, suasana hati, hingga perilaku seseorang. Zat/bahan ini juga menimbulkan adiksi (ketergantungan) baik fisik dan psikologis pada penggunanya.
Kalau dua undang-undang tersebut digabung maka namanya Undang-Undang Narkoba. “Bagi saya yang perlu diatur dalam UU Narkoba yang baru nantinya adalah Keberadaan Lembaga Hulu Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba. Saya mengusulkan agar namanya Komisi Pemberantasan Narkoba (PKN),” tegas penulis buku “Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI” ini.
Alumnus S2 Ilmu Hukum Bisnis UGM ini mengusulkan, yang perlu diatur dalam UU Narkoba nantinya adalah sebagaimana rumusan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pimpinan KPN terdiri dari lima anggota Dewan Pengawas, anggota KPN berjumlah lima orang dan dipilih oleh panitia seleksi serta di-fit and proper test oleh Komisi III DPR seperti pimpinan KPK.
Selanjutnya, pegawai KPN bisa merekrut anggota Polri dan TNI serta gaji mereka harus memadai yakni untuk saat ini digaji Rp 30 juta – Rp 40 juta per bulan agar tidak tergiur dengan sogokan para penjual narkoba atau tidak tergoda untuk menjual narkoba.
Menurut Edi, yang direkrut menjadi lima angota KPK diutamakan mantan perwira tinggi Polri dan Perwira Tinggi TNI. “Alasan mereka sudah berpengalaman dalam penegakan hukum terutama Polri serta disiplin dalam menjalankan tugas.
“Kantor KPN harus memadai seperti kantor KPK sekarang. Tidak seperti kantor BNN saat ini kurang memadai, baik gedungnya maupun tempat parkirnya, sungguh tidak merepresentasi sebuah lembaga yang mempunyai tugas besar mencegah dan memberantas narkoba,” ujarnya.
Dikatakan, dalam UU yang menjadi dasar KPN itu harus disebutkan hukuman untuk pelaku tindak pidana narkoba minimal 10 tahun, sekali pun sebagai pemakai dan barang buktinya kecil atau sedikit, dan hukuman maksimal adalah hukuman mati.
Menurut Edi, penyidik dan jaksa KPN bisa diambil dari anggota Polri dan kejaksaan agung namun ketika bergabung dalam lembaga ini harus lepas dari lembaga Polri dan Kejaksaan sebagaimana KPK.
Edi berharap, KPN harus seperti BNN-nya AS yang bernama The Drug Enforcement Administration (DEA) dimana pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan oleh DEA. Di Indonesia sebaiknya juga agar pencegahan dan pemberantasan narkoba dilakukan oleh KPN.
Angggaran KPN juga harus memadai seperti DEA. KPN juga harus memiliki lembaga pelatihan dan pendidikan sendiri untuk mencetak sumber daya manusia KPN sebagaimana DEA memiliki Institute atau lembaga pelatihan dan pendidikan untuk petugas DEA dalam mencegah dan memberantas Narkoba. Hal ini sama dengan PDEA di Filipinan yang mempunyai lembaga pendidikan tersendiri.
Menurut Edi, kalau benar ada upaya pelemahan fungsi dan tugas BNN dalam undang-undang yang direvisi, hal itu patut diduga permainan pengedar, prekusor narkoba. “Saya pikir pembuat undang-undang yang mempunyai good will untuk mencegah dan memberantas narkoba di Indonesia dengan tingkatkan peran BNN, bukannya melemahkan,” kata Edi Hardum.
Edi Hardum mengatakan, tindak pidana narkoba merupakan tangan terbesar kedua untuk negara Indonesia setelah korupsi. “Yang terlibat dalam tindak pidana narkoba dari berbagai kalangan warga negara seperti DPR, pejabat pemerintah, aparat penegak hukum seperti oknum Polri, jaksa, bahkan TNI,” kata dia.
Maraknya kasus narkoba di Indonesia, kata dia, karena aparat penegak hukum menjadi “sapu yang kotor”.







