Bengkulu Utara– Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.
Hanya dalam waktu singkat, korps Bhayangkara tersebut berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Bengkulu Utara, menggelar konferensi pers secara resmi pada Kamis (2/4/2026) sore di ruang konferensi pers Mapolres setempat. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan kronologi pengungkapan kasus yang menewaskan korban bernama Iwan.
”Kasus ini bermula pada Rabu, 1 April 2026. Kami menerima laporan dari tenaga medis terkait adanya korban meninggal dunia dengan luka-luka yang mencurigakan di Puskesmas Batik Nau. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan meminta keterangan saksi di lapangan, tim bergerak cepat mengejar para pelaku,” ujar AKBP Bakti Kautsar Ali.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu siang, sekitar pukul 12.30 WIB, di kediaman warga bernama Bagus (alias Agus) di Desa Air Sebayur. Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian dipicu oleh perselisihan antara korban dan para pelaku. Para pelaku mendatangi korban untuk mempertanyakan tujuannya membawa rekan-rekannya serta senjata tajam dan senapan angin ke rumah seorang warga bernama Ponco.
Ketidakpuasan atas jawaban korban menyulut emosi para pelaku. Perdebatan tersebut kemudian berujung pada aksi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dilarikan ke puskesmas.
Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan lima orang pria yang semuanya merupakan warga Desa Air Sebayur. Kelima tersangka tersebut adalah:
1. GN (42) : Diduga sebagai pelaku utama yang melakukan pemukulan fatal.
2. RB (41) : Orang yang memulai keributan, memukul, serta berupaya menghilangkan jejak dengan mencuci senjata tajam milik korban.
3. DI (33) : Terlibat dalam memulai keributan dan melakukan pemukulan.
4. SP (32) : Melakukan pelukaan pada bagian lengan korban menggunakan senjata tajam.
5. A (31) : Menusuk bagian belakang tubuh korban (pantat) dengan senjata tajam.
Selain mengamankan para tersangka di rumah salah satu warga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sebilah parang sepanjang 45 cm, tiga buah kursi kayu yang rusak, satu meja kayu, pakaian milik pelaku dan korban, serta satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 466 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
”Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara untuk melengkapi berkas perkara,” tutup Kapolres.
Kegiatan konferensi pers yang berakhir pukul 17.20 WIB tersebut berlangsung secara kondusif. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Bengkulu Utara dalam merespons cepat segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan di wilayah hukum mereka.







