Senin, Maret 30, 2026
Beranda Kota Bengkulu Dispar Kota Bengkulu Sesalkan Dugaan Pungli dan Perampasan HP di Kawasan Wisata

Dispar Kota Bengkulu Sesalkan Dugaan Pungli dan Perampasan HP di Kawasan Wisata

0
3
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron.

Bengkulu – Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, menyayangkan dugaan pungutan liar (pungli) dan perampasan telepon genggam yang melibatkan oknum di kawasan wisata. Ia menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak termasuk dalam kewenangan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

“Mohon maaf, kami sangat menyayangkan adanya perampasan HP tersebut. Itu bukan bagian dari tugas maupun kewenangan Pokdarwis,” ujar Nina.

Ia menjelaskan, Pokdarwis memiliki peran sebagai penggerak sadar wisata, pengelola destinasi, serta pengembang potensi pariwisata di wilayah yang telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Dalam menjalankan kegiatannya, Pokdarwis juga harus mengedepankan prinsip Sapta Pesona, yakni aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan memberikan kesan baik bagi wisatawan.

Menurut Nina, fungsi Pokdarwis tidak hanya sebatas mengelola destinasi wisata secara lokal, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat melalui usaha pariwisata, menjaga kelestarian lingkungan dan budaya, serta membantu promosi destinasi. Pokdarwis juga berperan sebagai penghubung komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengembangan sektor pariwisata.

Baca Juga:  Walikota Bengkulu Luncurkan Lomba Siskamling Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Menanggapi polemik yang muncul, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap surat keputusan kepengurusan Pokdarwis yang terkait dengan persoalan tersebut.

“Kami sudah melakukan sosialisasi agar seluruh Pokdarwis memahami tugas dan fungsinya. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami evaluasi,” katanya.

Terkait dugaan pungli dan tindakan perampasan, Nina menegaskan masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada instansi berwenang seperti Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), maupun kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa setiap bentuk iuran di kawasan wisata harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa dasar hukum atau perjanjian kerja sama resmi, pungutan tersebut dinilai tidak sah.

“Jika tidak ada dasar hukum atau perjanjian kerja sama (PKS), maka pungutan tersebut ilegal,” tegasnya.

Nina menambahkan, saat ini kewenangan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu di kawasan Pantai Panjang masih terbatas pada penataan kawasan. Sementara untuk pengelolaan retribusi, termasuk sewa lahan, belum dapat dilakukan sebelum ada pelimpahan aset secara resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca Juga:  Ada Lapak Tuak Dekat Taman Smart City, Walikota Bengkulu Perintahkan Bongkar

“Saat ini urusan kebersihan dan parkir ditangani oleh OPD terkait seperti DLH dan Bappenda. Dinas Pariwisata belum memiliki kewenangan untuk menarik retribusi,” tutupnya.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]