BENGKULU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kota Bengkulu.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial SG (29), yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Tersangka merupakan warga Jalan Murai, Kelurahan Anggut Dalam, Kecamatan Ratu Samban. Ia ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Semangka 3, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, serta di sebuah bedengan di Jalan Mayjen Sutoyo, Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan melalui metode undercover buy dan surveillance.
Dari hasil penggeledahan di dua tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita tiga paket besar ganja serta satu unit handphone merek Realme warna hijau yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk proses lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K.
Ichsan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polda Bengkulu berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan uji timbang barang bukti. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja yang lebih luas.






