BerandaBengkuluKepahiangPemkab Kepahiang Jemput Korban TPPO di Bandara Fatmawati Bengkulu

Pemkab Kepahiang Jemput Korban TPPO di Bandara Fatmawati Bengkulu

Kepahiang – Pemerintah Kabupaten Kepahiang menjemput sekaligus menyerahkan seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bernama Harmizal, warga Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, kepada pihak keluarganya. Penjemputan dilakukan di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Minggu (8/3/2026).

Proses penjemputan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, Irwan. Turut mendampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kushadi Cahayadi, Kepala Kesbangpol Dendi, Camat Kepahiang Karyo Fauzan, serta Kepala Desa Tebat Monok Zulkarnain.

Setelah tiba di bandara, korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pendampingan serta pemulihan pasca kejadian yang dialaminya.

Irwan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Ia menyebutkan banyak kasus TPPO bermula dari iming-iming pekerjaan dengan gaji besar namun tanpa proses yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi. Pastikan agen penyalur tenaga kerja memiliki izin dari pemerintah serta seluruh dokumen keberangkatan lengkap dan sah,” ujar Irwan.

Ia menegaskan bahwa calon pekerja migran harus memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara legal melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Selain itu, masyarakat diminta tidak menggunakan jalur ilegal atau memanfaatkan paspor wisata untuk bekerja di luar negeri, karena hal tersebut berisiko tinggi menjerumuskan seseorang menjadi korban perdagangan orang.

“Jangan pernah menggunakan jalur non-prosedural atau berangkat menggunakan paspor wisata untuk bekerja. Jika ada tawaran mencurigakan atau janji proses cepat tanpa kejelasan, segera laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja atau aparat penegak hukum,” tegasnya.

Irwan juga mengingatkan agar masyarakat tidak menitipkan paspor atau dokumen penting kepada agen atau pihak yang tidak jelas. Calon pekerja migran juga diminta membaca serta memahami kontrak kerja sebelum menandatanganinya untuk memastikan hak dan kewajiban tertulis secara jelas.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja terus mendorong sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya TPPO agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar semua pihak memahami risiko dan bahaya TPPO. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, kita berharap kejadian seperti ini dapat dicegah sejak dini,” pungkas Irwan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -